Covid-19 & Langkah Hukum Yang Inkonstitusional

Direktur Pendidikan & Pelatihan BAKORNAS LKBHMI PB HMI 2018-2020, Dicke Muhdi Gailea

Dalam sistem bernegara, Indonesia menganut sistem presidensil. Dimana seluruh tanggung jawab berada di tangan kepala negara, hal tersebut yang kemudian mengundang berbagai reaksi akademisi baik hukum maupun politik. Sebab, indonesia pernah berada pada zaman yang mana tujuan negara ditentukan secara musyawarah di parlemen (MPR) kala itu. Gejolak pada bulan Mei 1998 kemudian memaksa Soeharto untuk turun dari tampuk kekuasaannya, kemudian bangsa ini memilih sistem presidensil untuk dijalankan dengan alasan Trias Politica. Substansi dan gagasan yang dibangun kala itu adalah sebagaimana ulasan Trias Politica oleh John Locke yang kemudian di populerkan oleh Immanuel Kant, bahwa dalam proses bernegara tidak ada suatu lembaga yang lebih berdaulat diantara lembaga lainnya oleh sebab secara tugas dan fungsi kerja masing-masing lembaga adalah berbeda.

Semenjak kekuasaan pada Orde Baru yang menetapkan Pancasila sebagai asas tunggal yang harus dipatuhi oleh segenap warga negara, baik secara individu maupun kelompok/instansi dalam bernegara. Pancasila menjadi pandangan hidup bangsa yang tidak bisa dipisahkan dari sejarah bangsa Indonesia itu sendiri, dalam buku yang bertajuk Filsafat Pancasila yang ditulis langsung oleh Ir. Soekarno mengatakan bahwa Pancasila adalah nilai-nilai keabsahan yang digali langsung dari bumi Nusantara yakni Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Demokrasi, dan Keadilan. Pikiran dari Sang Proklamator tersebut kemudian disetujui oleh Ketua BPUPKI waktu itu yakni Radjiman Wedyodiningrat bersama dengan sejumlah ulama. Bung Karno menyebutnya dengan istilah Philoscopische Grondslag (landasan filosofi bangsa).

Relevansi Pancasila dan Penanganan Covid-19

Telah banyak literatur yang ditulis dengan analisis yang tajam menjelaskan Pancasila dari berbagai aspek, mulai dari analisa tentang Pancasila sebagai pedoman berwarga negara hingga Pancasila sebagai instrumen integrasi antar umat beragama di Indonesia dengan satu tujuan yaitu menjalin silaturahmi lintas agama dan merawat persatuan dan kesatuan bangsa. Saat ini, Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang terinfeksi Corona Virus Disease (Covid-19), menyikapi Covid-19 lebih arif kiranya kita sebagai negara mengacu pada fungsi konstitusi untuk kemudian memberi perlindungan yang baik terhadap warga negara, karena dengan terjadinya pandemi ini rakyat bisa menilai kesiapan dan loyalitas pemerintah dalam melindungi warga negaranya sesuai pesan dan mandat konstitusional.

Pemerintah Melangkahi Konstitusi

Pada tanggal 31 Maret 2020 Pemerintah mengeluarkan beberapa produk hukum sebagai dasar bagi Pemerintah untuk mengambil kebijakan dalam menangani penyebaran virus corona di Indonesia. produk hukum tersebut ialah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial, dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020. Namun langkah yang diambil Pemerintah justru menabrak ketentuan konstitusi secara jelas terutama pada Ketentuan Penutup Pasal 27 ayat (3) yang mengatakan bahwa “segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara”.

Sementara jika kita telaah lebih lanjut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 49 huruf a mengatakan “pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tertentu dalam hal keputusan yang disengketakan itu dikeluarkan, dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan membahayakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, sementara kebijakan yang diambil pemerintah adalah Darurat Sipil bukan keadaan mendesak, keadaan bahaya, atau keadaan membahayakan. Sehingga menjadi jelas bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (3) Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang PTUN.

Konsep HAM yang Diabaikan Negara

Sebagai sebuah negara dengan landasan civil law, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Sebagaimana telah dijelaskan dalam bukunya yang berjudul Hak Asasi Manusia, Budi Hardiman mengemukakan bahwa dalam proses berjalannya suatu negara, hak asasi haruslah menjadi salah satu instrumen penting untuk di dahulukan oleh sebab Budi Hardiman mengutip ungkapan dari John Locke bahwa kebebasan dan hak hidup manusia tidak datang dari negara melainkan hak tersebut telah ada sejak manusia lahir kedunia (Natural Right) sehingga dengan alasan apapun tidak bisa diabaikan serta tidak bisa di negasikan.

Pemerintah melalui UU No. 39 Tahun 1999 secara mutatis-mutandis telah mengakui bahkan bersedia menjalankan setiap kebijakannya dengan pertimbangan hak asasi manusia di dalamnya, sejalan dengan konsep yang diutarakan Budi Hardiman, Prof. Muladi mengetengahkan bahwa hukum administrasi dalam konsep kekuasaan pemerintahan (bestuur; verwaltung) tidak bisa dipisahkan dengan kekuasaan pemerintahan sehingga lahir dan berkembangnya hukum administrasi negara adalah antara lain untuk menjamin kewajiban serta hak asasi manusia setiap warga negara. Prof. Muladi juga mengatakan bahwa konsep HAM yang dianut oleh Indonesia tidak secara universal melainkan tetap disesuaikan dengan kebudayaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sangat syarat dengan esensi kemanusiaan, maka dapat kita simpulkan bahwa berkenaan dengan kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia yang semakin masif, kemanusiaan dan keselamatan warga negara menjadi lebih penting dari sekedar kepentingan investasi dan relasi internasional sebab Albert Camus mengatakan bahwa hak dan kebebasan tidak lahir dari negara, melainkan hal tersebut harus diperjuangkan setiap hari oleh setiap orang dengan cara sendiri dan usaha bersama.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses