Merasa Kades Tidak Adil, Kaur Keuangan Desa Ganting Tak Terima Dipecat

Kampar, Riau271 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Merasa tidak adil dengan keputusan Kepala Desa, Kaur Keuangan Desa Ganting, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar keberatan atas pemecatan dirinya pada 31 Maret 2020 lalu.

 

Mantan Kaur Keuangan Desa Ganting, Widya Hartini S.E, mengatakan kepada awak media, “saya kepingin dikembalikan ke posisi semula, sesuai penjaringan dan aturan. Karena yang dihilangkan itu bendahara, bukan Kaur Keuangan,” jelasnya. Senin, (13/04/20).

 

“Tetapi ibu Kades itu sebelah pihak saja, untuk memutuskan saya jadi staf. Tanpa adanya SK pencopotan sebagai kaur keuangan, dan bendaharapun dibuatkan SK Kaur Keuangan pada tahun 2019 yang lalu. Kalau kecewa, pasti kecewalah kita. Kalau kita kemarin dipilih melalui penjaringan, sedangkan bendara itu sistem dipilih oleh ibu Kadesnya. Dulu pernah kita protes, mengapa kaur keuangan yang dihilangkan, sedangkan di dalam aturan bendahara yang ditiadakan,” keluhnya.

 

Bahkan kades sempat memojokkan Widya, bahwa kalau dia tidak terima dengan keputusan Kades ya berhenti saja. Karena sampai kemanapun dia mengadu tak akan menang.

“Kades Ganting itu pernah mengatakan kepada saya, kemana pun kau mengadu, takkan menang kau. Sekarang mau terima atau tidak, ya kalau umpama diterima jadi staf, kalau gak berhenti,” ucap Widya menirukan kata – kata Kades Ganting.

 

Lebih lanjut ditambahkan Widya, “jadi kita sebagai bawahan ada tekanan dari atasan, kita tidak bisa berbuat apa – apa lagi. Kita berharap dikembalikan ke posisi semula seperti kaur keuangan. Berdasarkan aturanlah, karena selama menjabat sebagai kaur keuangan pun, saya tidak pernah difungsikan sebagai kaur keuangan. Tidak pernah dikasih kepercayaan, selama ini yang menangani semuanya bendahara. Apa fungsi kaur keuangan saya tidak pernah mengetahui,” ungkap Widya.

 

Salah seorang warga desa Ginting mengatakan, “Saya justru melihatnya ini dari sudut pidana, di samping saya menyayangkan persoalan kaur diberhentikan secara sepihak. Tapi saya melihat lebih cenderung ke Pidana, dimana suatu posisi itu diterbitkan dua SK, itu jelas sesuatu yang bermasalah. Kemudian yang kedua, saudara Widya ini begitu diangkat jadi kaur keuangan, tidak difungsikan dan dijadikan staf. Cara gajinya adalah dengan dilakukan pemotongan – pemotongan terhadap gaji kaur – kaur dan juga gaji dari Kades. Tentu ini secara aturan tidak benar, saya justru lebih cenderung larinya kesana. Artinya kita iri sebuah kekuatan bersih seorang pemimpin menunjukkan sifat arogansi justru tidak baik. Apalagi ini berkaitan langsung dengan masyarakat, Kades itu raja terkecil tangan paling penting bagi negara ini,” katanya.

 

“Pertama saya berharap, ini dikembalikan ke aturan. Kedua kita justru minta kepada pihak kepolisian ataupun kejaksaan dan inspektorat, agar mengusut persoalan ini. Jangan hanya melihat dari posisi pemberhentian, tapi disana ada pidananya. Saya berharap itu juga berlanjut,” ujar Anton.

 

Sementara itu, awak media mendatangi kantor Desa Ganting untuk menjumpai Kepala Desa Hj. Zubaidah, S.E, namun sang Kades tidak ada di tempat. Lalu disampaikan stafnya, Kades pergi ke Kantor Camat.

Kemudian awak media menghubungi Kepala Desa Ganting melalui telepon selulernya mengatakan menolak untuk ditemui.

“Saya lagi di rumah pak. Untuk jumpa hari ini tidak bisa pak, soalnya semenjak Covid-19 jam kantor sampai pukul 14.00 Wib. Kalau untuk konfirmasi melalui telepon seluler rasanya tidak etis, besok pagi sajalah pak,” imbuhnya.

 

Di tempat terpisah, Camat Salo, Minda, S.H, ketika dikonfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya menyampaikan, surat pemberhentian perangkat desa itu tembusannya kepada Camat dan juga surat tembusan pengaduan media ke Dinas PMD Kabupaten Kampar sudah sampai.

 

“Sampainya surat tersebut seminggu yang lalu, dan cepat direspon oleh Dinas PMD. Kemudian Dinas PMD pun menyurati Camat, agar memfasilitasi mediasi untuk para pihak yang bermasalah.
Sebetulnya kita runut lagi dari permasalahan yang ada di Desa Ganting, Desa Ganting ini statusnya adalah swadaya. Dimana di desa ini sesuai dengan Peraturan Bupati pada tahun 2019, terdapat dua kasi dua kaur.
Sementara pada tahun 2018 Oktober, Kepala Desa Ganting mengangkat 3 Kasi dan 3 Kaur. Jadi 3 Kasi dan 3 Kaur berlebihlah 2 Kasi 2 Kaur, ini informasi yang saya dapat dari Kepala Desa. Yang berlebih ini 2 orang, satu orang dijadikanlah Kepala Dusun oleh bu Kades. Yang satu lagi kaur keuangan, sementara di desa bendahara tidak ada lagi. Kalau bendahara tidak ada lagi, ketentuannya menjadi kaur keuangan. Sudah dihapuskan bendaharanya, otomatis bendahara diangkatlah menjadi kaur keuangan. Disinilah jadi permasalahan sebetulnya, Widya tetap ngotot jadi kaur keuangan. Sementara Kades dengan berbagai pertimbangan juga mengangkat bendahara menjadi kaur keuangan, dan itu sudah di SK kan oleh ibu Kades,” jelas Camat.

 

“Harapannya, permaslahan ini jangan berlarut – larutlah. Semua yang merasa pihak – pihak mungkin bermasalah legowo, menerima keputusan apakah itu tidak enak atau tidak nyaman memang kondisinya begitu. Saya dapat informasi dari Kades, bahwa dia bersedia sebetulnya kemarin itu mengangkat saudari Widya menjadi staf di Desa dengan ketentuan nanti kalau sudah status desa meningkat. Berarti perangkat desa sudah ditambah,” cetus Camat Salo.

 

“Tadi kami sudah mediasi ibu Kades Ganting dengan Widya, BPD, dan LPM, Widya tidak mau menunggu status desa. Dia akan melanjutkan permasalahan ini ke kantor dinas PMD atau kepada Bupati,” tutup Camat Salo. ( Robinson Tambunan).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.