BANTUL, medianasional.id – Perselisihan soal parkir berujung penganiayaan. Seorang juru parkir berinisial MD (36), warga Trirenggo, Bantul, ditusuk menggunakan badik oleh AS (27).
Peristiwa itu terjadi di halaman sebuah rumah makan mie di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Trirenggo, Bantul, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, saat kejadian korban sedang bekerja sebagai juru parkir. Kemudian datang pelaku dan keduanya terlibat perselisihan terkait masalah parkir.
“Terduga pelaku kemudian tersinggung dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam,” kata Rita.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dua luka tusuk di bagian atas pinggang sebelah kanan dan harus mendapat lima jahitan di RSUD Panembahan Senopati Bantul.
Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bantul pada Selasa (23/6/2026). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa korban serta sejumlah saksi.
Setelah hampir dua bulan, polisi akhirnya menangkap AS di Kampung Bejen, Bantul, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah badik sepanjang sekitar 30 sentimeter dan kaos hitam milik korban yang terdapat bercak darah.
“Pelaku saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan,” pungkas Rita.
AS dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan.(red).






