Tarakan, medianasional.id – Fokus Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun ini 2025 salah satunya adalah mencegah praktik korupsi dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Untuk itu, KPK melaksanakan supervisi dan pencegahan korupsi termasuk di Tarakan Kalimantan Utara (Kaltara).
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, bahwa KPK Gencar melakukan supervisi untuk mengawasi proses perizinan pertambangan dan memastikan tidak ada penyimpangan atau praktik korupsi dalam pengurusannya.
KPK menyoroti sektor pertambangan karena potensi korupsi yang tinggi, terutama dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Informasi yang diperoleh, KPK juga telah melakukan kegiatan serupa di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara), termasuk Tarakan, dengan tujuan mencegah korupsi di sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Untuk diketahui Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang pentingnya menjalankan bisnis secara bersih dan sesuai dengan aturan, serta mendorong mereka untuk mengurus IUP yang diperlukan.
Selain itu, KPK menyoroti beberapa modus korupsi dalam sektor perizinan dan pertambangan, seperti penerbitan izin yang tidak sesuai prosedur, persyaratan yang tidak transparan, dan praktik suap atau gratifikasi dalam pengurusan izin.
Dengan demikian, KPK aktif dalam mencegah korupsi di sektor pertambangan, termasuk di Tarakan, dengan melakukan supervisi dan memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar menjalankan bisnis mereka secara legal dan transparan.
Tim Liputan medianasional.id
Editor : Zainal La Adala






