Cegah Penyalahgunaan Uang Negara,Plt Bupati Keluarkan Memo Instruksi Untuk Bank Papua, Ini Penjelasannya

Papua Barat76 Dilihat
Wakil Bupati Raja Ampat, Manuel Piter Urbinas selaku Plt Bupati saat wawancara,di rumah dinasnya, di Perumahan 10, di Waisai, Raja Ampat, Papua Barat, Rabu (18/11/2020) sore. Foto: Zainal La Adala.

Raja Ampat, medianasional.id- Guna untuk mencegah adanya penyalahgunaan uang negara dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Untuk itu, Wakil Bupati Raja Ampat,Manuel Piter Urbinas selaku Plt Bupati mengeluarkan memo resmi yang isinya instruksi kepada Bank Papua Cabang Waisai, Raja Ampat yang ditujukan kepada pimpinan Bank tersebut. Isi memonya agar tidak mencairkan dana Kampung (Desa) sampai usai Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

“Saya selaku pimpinan daerah (Plt Bupati) bertanggungjawab untuk mengontrol, mengawasi penggunaan uang negara di setiap OPD, termasuk dana Kampung (Desa),jangan sampai dipolitisir, disalahgunakan untuk kepentingan politik dalam Pilkada,”kata Plt Bupati (Wakil Bupati),saat dikonfirmasi awak media, di rumah dinasnya, di Perumahan 10, di Waisai, Raja Ampat, Papua Barat, Rabu (18/11/2020) sore.

“Uang negara adalah uang rakyat,dan sudah jelas penggunaannya untuk kepentingan masyarakat, rakyat. Jadi harus melalui prosedur pemeriksaan, audit inspektorat.Saya sudah instruksikan Kepala Bank Papua Cabang Waisai, Raja Ampat untuk tidak mencairkan dana kampung yang tidak melalui prosedur yang benar,”sambungnya.

Plt Bupati mengungkapkan, satu minggu lalu dengan para asisten dan Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat rapat bersama untuk membahas mengenai dana hibah, bansos dan dana lainnya yang berkaitan dengan uang negara.
Menurutnya, rapat yang digelar satu minggu lalu menindaklanjuti surat edaran Mendagri melalui Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang bunyinya memberikan warning kepada pimpinan daerah,Gubernur, Bupati, Walikota di seluruh Indonesia yang daerahnya melaksanakan Pilkada agar supaya berhati-berhati menggunakan uang negara.

Memo Instruksi Plt Bupati Kepada Bank Papua Cabang Waisai, Raja Ampat yang ditujukan kepada pimpinannya.

“Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan politik. Sehingga Menteri Dalam Negeri mengintruksikan agar penggunaan dana hibah, bansos dan uang nagara lainnya harus dilaporkan perdua minggu sekali,”tegas Plt Bupati.

Ia menyebut, dari 117 (seratus tujuh belas) kampung yang ada di kabupaten Raja Ampat baru 68 (enam puluh delapan) kampung yang sudah diperiksa atau diaudit Inspekorat daerah setempat.

“Kampung yang sudah mengikuti aturan yang berlaku dananya bisa dicairkan. Yang belum mengikuti aturan tak bisa mencairkan dana Kampung harus diaudit dulu Inspektorat. Dasar dari audit Inspetorat aturannya baru bisa OPD Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) mengeluarkan rekomendasi pencairan dana Kampung ke Bank Papua,” terang Plt Bupati.

Ia berujar, belum lama ini, saya sudah perintahkan Asisten 1 (satu),dan Bagian Pemerintahan untuk membuat radio gram yang isinya untuk memanggil seluruh kepala Kampung hadir pada 17 November. “Akan tetapi perintah saya selaku Plt Bupati tak dijalankan. Seharusnya sebagai abdi negara harus tau etika dan harusnya mengikuti perintah pimpinan. Anehnya perintah tersebut tak dilaksanakan, kenapa, ada apa???,” beber Plt Bupati.

“Padahal perintah itu jelas untuk kepentingan masyarakat (rakyat). bangsa dan negara,dana kampung harus jelas penggunaannya. Untuk mencegah adanya penyalagunaan uang negara untuk kepentingan politik. Sehingga saya memerintahkan Asisten satu dan Bagian Pemerintahan untuk membuat radio gram. Biar masyarakat yang menilai, dan suatu saat akan terungkap siapa salah dan siapa benar,”tambahnya.

Lebih lanjut Plt Bupati mengatakan, bahwa dirinya telah mengeluarkan surat resmi mengintruksikan kepada kepala Bank Papua Cabang Waisai, Raja Ampat agar tak mencairkan dana Kampung sampai usai Pilkada 9 Desmber 2020 nanti.

“Hal tersebut demi mencegah terjadinya penyalahgunaan uang negara, dipolitisir untuk kepentingan politik dalam Pilkada,”tandasnya.

Kepala Bank Papua Cabang Waisai, Raja Ampat, Nikolas Papuko saat wawancara dengan wartawan di kantornya, Waisai, Raja Ampat, Rabu (18/11/2020). Foto: Zainal La Adala.

Sementara itu, sebelumnya dihari yang sama kepala Bank Papua Cabang Waisai, Raja Ampat,Nikolas Papuko saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, untuk pencairan dana Kampung tentuny harus melalui prosedur administrasi yang benar.

“Tugas kami Bank hanya membayar, mencairkan setelah mereka menyelesaikan administrasi di dinas terkait yaitu BPMK. Setelah proses administrasi disana, BPMK mengeluarkan rekomendasi kekami.kami bayar,” ujar Nikolas Papuko.

Ia menyebut, dana yang siap dicairkan berjumlah kurang lebih 29 (dua puluh sembilan) milyar rupiah terdiri dari Anggaran Dana Desa (ADD), dan Dana Desa (DD).

“ADD sekitar delapan milyar, prospek itu sekitar dua puluh satu milyar. Intinya jika administrasi lengkap sesuai prosedur pencairan, kami bayarkan sesuai dengan tugas kami,”jelas Nikolas Papuko.
“Saat ini belum masuk dalam proses pencairan, karena administrasi belum lengkap. Jika administrasi lengkap sesuai prosedur pencairan Bank Papua hanya membayarkannya,”lanjutnya.

Ia mengaku, pernah rapat dengan Asisten dan OPD teknis dan dirinya (Nikolas Papuko) menyampaikan agar urusan administrasi silahkan berkoordinasi dengan Plt Bupati. Karena itu bukan ranah pihaknya (Bank Papua).

“Tugas kami hanya membayar, mencairkan dana setelah administrasi dinyatakan lengkap dan sesuai prosedur. Kami tak mau digiring, dan masuk dalam susana politik. Kami harus bekerja profesional melayani masyarakat,”pungkas Kepala Bank Papua Cabang Waisai,Raja Ampat.

Editor: Zainal La Adala.

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.