Terpilih Bupati, Hipni Jamin Tidak Ada Lagi Kapal Besar Masuk Perairan Nelayan Tradisional

Lampung Selatan43 Dilihat

Lampung Selatan, Medianasional.id – Calon Bupati Lampung Selatan nomor urut 3 Hi Hipni, SE menjamin ke depannya tidak akan ada lagi terjadi ilegal fishing atau pencurian ikan di wilayah tangkapan nelayan tradisional 0-4 mil dari garis pantai oleh nelayan industri yang menggunakan kapal besar dengan kapasitas mesin 60 GT – 80 GT (Gross Tonage).

Anggota DPRD Lamsel periode 2004-2009 dan 2009-20014 ini mengungkapkan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, zonasi laut 0-4 mil dari bibir pantai hanya untuk nelayan kecil. Kebijakan ini tak hanya melindungi nelayan tradisional, tapi juga untuk keberlanjutan perikanan masa mendatang. Karena merupakan daerah penyangga pengelolaan sumberdaya ikan secara menyeluruh.

“Sudah ada wilayah tangkapan masing-masing. Berbeda dengan nelayan industri yang mempunyai modal besar dan teknologi tinggi. Karena itu agar nelayan industri untuk memanfaatkan sumber daya ikan ke arah jelajah yang lebih jauh. Apalagi bahan baku untuk industri perikanan sudah pasti tersedia. Jadi untuk kapal besar tidak perlu lagi mengambil ikan di wilayah 4 mil, biarkanlah wilayah tersebut untuk nelayan dengan kapal di bawah 10 GT,” tegasnya.

Untuk menjamin masalah pelanggaran wilayah tangkapan ikan tersebut tidak terjadi lagi, menurut calon Bupati yang diusung PAN, Gerindra dan PKB itu, pemerintah daerah wajib sosialisasi secara gencar kepada pihak-pihak terkait. Bahkan ungkap Hipni, pemda harus dapat menjalin kerjasama berupa MoU kepada Polairud setempat.

Dengan kerjasama ini, petugas yang berwenang dapat menerapkan pola patroli yang intens di wilayah-wilayah yang dimaksud sebagai upaya pencegahan.

“Kita sosialisasikan dahulu. Kemudian kita gandeng Polair. Kita susun MoU kerjasama supaya nantinya dapat intens melakukan patroli di wilayah tangkapan tersebut. Tujuannya adalah untuk mencegah. Namun kalau masih terjadi mungkin penegakan hukum tegas menjadi jalan terakhir,” tutur Hipni seraya menambahkan perlindungan nelayan tradisional yang notabene adalah rakyat kecil sudah menjadi kewajiban para pemimpin.

Lebih jauh soal nelayan, Hipni berpandangan “PR” polemik nelayan tidak hanya masalah pencurian ikan saja. Masih banyak masalah-masalah nelayan yang harus segera dapat ditanggapi oleh pemerintah.

“Seperti kendala modal, alat tangkap hingga mesin pendingin penyimpan ikan. Hal ini menjadi kewajiban kita bersama. Secara bertahap perbaikan harus kita lakukan,” tukas warga Kecamatan Palas ini.

Sebelumnya, di wilayah-wilayah tangkapan ikan tradisional di perairan Kabupaten Lampung Selatan, kerap terjadi pelanggaran oleh nelayan industri dengan menggunakan kapal kapasitas besar. Kejadian tersebut selalu berulang, bahkan berkembang potensi menjadi konflik 2 kelompok nelayan. Dengan begitu, selain merugikan kelompok nelayan tradisional, beroperasinya kapal besar tersebut dapat merusak biota laut dengan peralatan modernnya.(Amp/row)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.