Cegah Pelanggaran, Bawaslu Kendal Kirimkan Surat Imbauan ke 286 Desa dan Kelurahan

Jawa Tengah, Kendal508 Dilihat

KENDAL- medianasional.id- Guna mencegah terjadinya potensi pelanggaran di Pemilu 2024, Bawaslu Kendal mengirim surat imbauan ke 286 desa dan kelurahan di Kendal, Jawa Tengah.

Muhammad Habibi, Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kendal mengatakan, imbauan ini dilakukan guna mencegah adanya pelanggaran ditingkat desa dan kelurahan.

“Kami telah mengirim surat imbauan sejumlah 266 untuk desa dan 20 untuk kelurahan se- Kabupaten Kendal,” kata Habibi, Kamis, (14/12/23).

Terkait isi dari surat imbauan tersebut Muhammad Atho’illah, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi menambahkan, isi surat imbauan tersebut untuk mengimbau Kepala Desa atau sebutan lain, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Badan Usaha Milik Desa.

“Kami imbau mereka untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam tahapan kampanye sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ujar Atho’illah.

Sebagaimana diketahui, tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak tanggal 28 November 2023 lalu.

Maka upaya upaya pencegahan terus dilakukan oleh Bawaslu Kendal, dalam rangka menciptakan Iklim Pemilu yang lebih kondusif dan minim terjadinya pelanggaran.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.