Camat Pesanggrahan, Agus Ramdhani Terkesan Abaikan Tupoksinya

Diduga Membiarkan Pelanggaran

Jakarta425 Dilihat

JAKI disebut tidak berguna selesaikan aduan masyarakat Jakarta. 

Jakarta, Medianasional.id – Diamnya Camat Pesanggrahan, Agus Ramdhani, atas konfirmasi resmi Medianasional.id soal bangunan usaha berpagar tinggi di Petukangan Selatan makin menguatkan dugaan adanya pembiaran pelanggaran. Padahal bangunan tersebut telah dikenai sanksi administratif, dan secara kasat mata melanggar ketentuan umum ketinggian pagar bangunan usaha.

Tak hanya soal bangunan, Agus Ramdhani juga sebelumnya diduga membiarkan praktik pengurukan lahan menggunakan sampah/limbah tanpa izin di Perumahan Tangkas Permai. Tak ada penindakan. Camat seolah tutup mata.

Menurut Pasal 5 Pergub DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2014, camat memiliki tugas utama:

– Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

– Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan perkada.

– Menindaklanjuti laporan atau keluhan masyarakat sesuai dengan kewenangannya.

Namun yang terjadi di lapangan, peran ini nyaris tidak tampak. Bangunan yang telah dilaporkan oleh warga melalui aplikasi JAKI pun tidak mendapat perhatian serius dari camat, bahkan cenderung diabaikan.

Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Trisakti, Dr. H. Umar Santoso, S.H., M.H., menilai sikap diam aparat wilayah terhadap laporan masyarakat merupakan bentuk maladministrasi pasif.

“Kalau sudah ada laporan resmi dan pejabat tak melakukan tindakan atau klarifikasi, itu bisa dikategorikan pembiaran. Bisa diperiksa oleh Inspektorat atau bahkan dilaporkan ke Ombudsman. Camat itu bukan sekadar simbol, tapi pengawas lapangan yang bertanggung jawab atas ketertiban wilayah,” ujarnya.

Laporan Ombudsman Disarankan

Oleh karena kanal JAKI terbukti tidak menyentuh substansi aduan, Medianasional.id mendorong warga melanjutkan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya. Ombudsman dapat memanggil pihak camat, kelurahan, dan dinas terkait untuk menjelaskan kejanggalan proses pengawasan bangunan.

“Kalau pemerintah daerah tidak hadir dalam persoalan rakyat, media dan lembaga pengawas eksternal harus ambil peran. Ini bukan soal pagar semata, tapi soal martabat hukum dan pemerintahan,” tegas Rapolo, Kabiro DKI Jakarta Medianasional.id.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses