Camat Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal Intimidasi kepala Desa

Sumatera Utara177 Dilihat

Mandailing Natal, Medianasional id  dari 12 Desa di kecamatan Muara Batang Gadis sumut Kabupaten Mandailing Natal salah satu kepala Desa angkat bicara kepada sekcam kecamatan Muara Batang Gadis bahwasanya camat telah membuat perintah tentang pencarian Anggaran Dana Desa / Dana Desa yang tidak sesuai dengan peraturan dan Undang Undang Dana Desa Peraturan Bupati Mandailing Natal No 13 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Permendagri No 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan Undang Undang RI No 4 tahun 2014 Tentang Desa .menurut keterangan kepala Desa kepada Sekcam sewaktu konfirmasi Media Nasional dan Koordinator LSM PELOPOR Mandailing Natal mulai dari Musyawarah Desa ke dua / penetapan adalah unsur rekayasa karena mulai dari pembuatan RPJMDES dan RKPDES selanjutnya APBDES ini semua yang membuatnya salah satu dari stap PU kemungkinan ada perintah dari camat untuk perbaikan perbaikan berkas di PMD salah satu kasi dari Dinas PMD padahal mengingat pentingnya dana desa itu untuk di cairkan yang menjadi heran kenapa begitu karena semua adalah atas interpensi camat kemudian yang menjadi persoalan setelah keuangan mengeluarkan sp2d bahwa camat membuat interpensi ke BPDSU supaya jangan
di tarik pencairan uang yang di keluarkan 40 persen karena itu semua adalah untuk perintah camat kata camat uang di tarik yang bisa hanya 20 persen inilah yang heran kepala desa di kecamatan Muara Batang Gadis kemudian camat membuat interpensi kepada kepala desa alasan biaya pengamanan ataupun uang supaya cepat klirnya semua urusan bahwa dari 12 desa di kecamatan Muara Batang Gadis mengumpulkan uang mulai dari Rp 10.000.000 sampai Rp 15.000.000 perdesa kalau kita hitung telah merugikan negara lebih dari Rp 130.000.000 per satu kali pencairan padahal Dana Desa itu dalam setahun tiga kali pencairan berarti Rp 130.000.000 x 3 = 390.000.000.pertahun itu lah nasip dari Masyarakat Desa di Muara Batang Gadis padahal mengingat salah satunya di kabupaten Mandailing Natal inilah satunya Desa yang sangat jauh tertinggal termasuk Desa Siulang aling desa panunggulan yang sangat payah di lalui kenderaan mengingat pemerintah telah membuat peraturan bahwasanya Dana desa pembangunan Inperstruktur pertanian supaya Masyarakat bisa sejahtera itulah Nawacita dari Bapak Presiden Ir H joko Widodo .malahan sebaliknya Dana Desa itu di buat lahan bisnis adalah untuk mempekaya diri karena perlu kita ingat sebelum ada program Dana Desa belum begitu hebatnya yang mau mencalonkan kepala desa setelah ada program tersebut politik di desa sudah mulai memanas karena mengingat kabupaten Mandailing Natal negeri beradat taat beridat yang di kenal dengan Bumi Gordang sambilan di harap kepada Bapak Bupati supaya tegas untuk membuat suatu peringatan ataupun teguran karena tugas tupoksi camat sesuai dengan PP 43 / 2014 pasal 154 ayat ( 1 ) .
Camat adalah sebagai pembina dan pengawasan desa (ari/ St)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.