Bupati Wihaji Akan Tindak Tegas Penambang Yang Tidak Berijin

Jawa Tengah215 Dilihat

Batang, redaksimedinas.com – Sidang Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian jawaban Bupati tentang pandangan Umum Fraksi terhadap Penyampaian 4 (empat) Raperda 2018 berlangsung di Gedung DPRD setempat Selasa, 20/3/18 .

Sidang tersebut di pimpin langusng oleh Ketua DPRD Imam Teguh Raharjo dan di hadiri Bupati Batang Wihaji, Wakil Bupati Suyono Wakil Ketua DPRD dan seluruh angota, Tak sedikit pula kepala OPD yang juga ikut hadir dalam sidang tersebut.

Bupati Wihaji dalam jawaban Pandangan umum Fraksi di hadapan 45 anggota legislatif mengatakan, Raperda Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Raperda tentang Ijin Gangguan dan Raperda tentang Kelembagaan Daerah, harus mendapat evaluasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan oleh Bupati.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” Kata Wihaji

Menanggapi pemandangan umum yang disampaikan Fraksi PAN-PKS terkait konsekuensi atas bertambahnya 1 (satu) Perangkat Daerah yang akan menambah anggaran belanja tidak langsung yang akan diikuti dengan belanja rutin.

“Tambahan perangkat daerah yakni Dinas Ketenagakerjaan adalah pemisahan dari DPMPTSP dan Naker, sehingga pemecahan tersebut hanya memisahkan beberapa bidang-bidang yang menangani ketenagakerjaan yang semula berada di DPMPTSP dan Naker,” Jelas Wihaji

Selanjutnya menanggapi terkait pencabutan Perda Izin Gangguan, bahwa sebagaimana Surat Mendagri  tindak lanjut dicabutnya pedoman tentang izin gangguan dan penghapusan retribusi izin gangguan, pemerintah daerah harus tetap memperhatikan aspek lingkungan dan tidak akan mengabaikan dampak lingkungan yang akan terjadi atas segala kegiatan usaha yang dapat menimbulkan kerusakan atau gangguan lingkungan.

“ Pemkab mewajibkan pada semua kegiatan usaha terlebih dahulu  untuk melaksanakan proses Izin lingkungan UKL-UPL sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Tegas Wihaji

Terkait dengan Pajak Hiburan dan Pajak Mineral Bukan Logam untuk tidak saling tumpang tindih dengan Perda yang sudah ada, setiap proses penyusunan produk hukum dilaksanakan tahapan harmonisasi, yang dimaksudkan sebagai filter adanya tumpang tindih aturan. Dan terkait tindakan tegas terhadap usaha-usaha penambangan liar yang tidak berijin.

“Kami upayakan selalu berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi melalui Dinas ESDM yang berwenang terhadap perizinan penambangan tersebut untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran Perda,” Kata Wihaji sebagai jawaban pemandangan umum dari Fraksi PDIP.

Menanggapi kerusakan  dibeberapa ruas jalan seperti jalan Dr. Cipto, jalan Gajah Mada dan jalan dr. Wahidin, Bupati menjelaskan  bahwa perbaikan jalan tersebut sudah dianggarkan dalam APBD, dan sudah dilelangkan serta sudah ada pemenang lelang sehingga sekarang ini sudah mulai dilaksanakan pekerjaan di lokasi.(50N/3D0)

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses