Tulungagung, Medianasional.id – Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama Pengadilan Negeri Tulungagung resmi menandatangani nota kesepakatan (MoU) terkait program Sidarling (Sidang Permohonan Keliling).
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, SE., ME., dan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyani di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Selasa (12/8/2025).
Dimana Sidarling merupakan sebuah inovasi pelayanan peradilan yang menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa dan kecamatan.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini. Ia menilai program Sidarling merupakan langkah konkret dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum dan peradilan.
Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, lebih cepat, dan lebih terjangkau oleh masyarakat.
“Melalui program Sidarling, layanan peradilan dapat menjangkau langsung masyarakat di wilayah desa maupun kecamatan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor Pengadilan Negeri,” kata Bupati.
Dengan cara ini, waktu, biaya, dan tenaga dapat dihemat, sekaligus mendapatkan pelayanan dengan kualitas yang tidak berkurang.
“Kalau selama ini, layanan pengadilan rasanya jauh, hanya di wilayah kota, mulai sekarang kita buat dekat, sedekat-dekatnya dengan masyarakat yang membutuhkan”, imbuhnya.
Semua ini bertujuan agar layanan peradilan dapat berjalan efektif, efisien, dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung.
“Selain memudahkan akses terhadap layanan peradilan, Program Sidarling juga membantu mengurangi hambatan birokrasi dan mempercepat kepastian hukum dalam berbagai urusan. Hal inilah yang menjadi roh dari reformasi birokrasi,” jelasnya.
Bupati Tulungagung menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tulungagung berkomitmen penuh dalam mendukung keberhasilan program Sidarling ini, termasuk mensosialisasikan secara masif kepada seluruh masyarakat.
“Oleh karena itu, saya ingin semua pihak, mulai dari camat, kepala desa, hingga perangkat desa, untuk berperan aktif menyukseskan Sidarling.“Mari kita jadikan momentum ini sebagai tonggak dalam mewujudkan akses layanan peradilan yang merata dan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Tulungagung,”pungkasnya.






