Bupati Melantik Pejabat Eselon di Lingkup Pemkab Tulungagung

Tulungagung400 Dilihat

Tulungagung, Medianasional.id – Bupati Tulungagung melantik pejabat Eselon di lingkup Pemkab Tulungagung. Kegiatan pelantikan dilaksanakan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa, secara virtual, Selasa (27/7/2021).

Dalam pelantikan, Bupati Tulungagung Drs.Maryoto Birowo,MM didampingi Ketua DPRD Tulungagung Marsono, S.Sos, Sekertaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs.Sukaji, M.Si, PLT Kepala BKPSDM Ir.Kamsiah, M.T dan OPD di lingkup Pemkab Tulungagung.

Pelantikan ini juga diadakan secara Virtual di OPD masing-masing untuk mengurangi kerumunan. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 821.2/132/203/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang pengambilan sumpah janji jabatan administrator pengawas dan fungsional kesehatan yang diberi tugas tambahan sebagai kepala UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS dalam jabatan administrator yaitu sebanyak 58 orang, jabatan pengawas sebanyak 210 orang dan jabatan fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai kepala UPT Puskesmas pada Dinas Kesehatan sebanyak 8 orang diantaranya adalah Broto Susetyo sebagai Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda, Eni Agustin sebagai Kepala Bagian Organisasi Setda, Catur Harmono sebagai Kepala Bagian Hukum, Fendi Kustrianto sebagai Kabag Umum pada sekretariat DPRD Tulungagung.

Drs Maryoto Birowo,MM dalam sambutannya mengatakan untuk pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat setiap instansi pemerintah merupakan bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan pengangkatan kapasitas kelembagaan serta merupakan bagian dari pada pembinaan karier pegawai.

“Untuk tingkat kabupaten/kota penyetaraan jabatan dilaksanakan untuk jabatan pengawas saja. Penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh kementerian dalam negeri dengan tetap memperhatikan dan diselaraskan dengan aspek penyederhanaan birokrasi yang berlaku secara nasional. Penyederhanaan struktur perangkat daerah tidak menghapus tugas fungsi urusan pemerintahan, tetapi mengalihkan pelaksana fungsi menjadi jabatan fungsional”, katanya. (Arsoni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses