Boyolali, redaksimedinas.com – Izin pemanfaatan pengelolaan lahan hutan, Selama 37 tahun bagi para kelompok tani di Kabupaten Pemalang, diyakini bisa menjadikan nilai tambah yang luar biasa, atas kehadiran negara kepada masyarakat. Peryataan itu disampaikan oleh Bupati Pemalang H. Junaedi, Sabtu (4/11/2017).
Setelah beberapa saat mengikuti acara penyerahan Surat Keputusan (SK) izin pemanfaatan hutan kawasan hutan negara seluas kurang lebih 1890, 6 ha, bagi para kelompok tani sebanyak kurang lebih berjumlah 1. 685 KK di dua kabupaten yaitu Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Didampingi oleh Kepala Dinpermasdes, Rifqi Jaya dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang, Sidik, di lapangan Desa Wonoharjo Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali, Bupati Junaedi kembali mengatakan, izin pemanfaatan lahan kawasan hutan tersebut, dikandung maksud agar masyarakat bisa dengan tenang mengelola lahan. menurut Bupati, izin pemanfaatan lahan hutan selama 35 tahun bagi kelompok tani, merupakan waktu yang cukup lama. kalau itu bisa dikelola dengan sunggu-sungguh dan professional, pihaknya yakin bisa menjadikan nilai tambah yang luar biasa atas kehadiran negara kepada masyarakat.
Bupati menjelaskan, Penyerahan SK dari Presiden, terkait pemanfaatan lahan hutan kepada para petani Pemalang, merupakan upaya dari pemerintah, dalam hal ini adalah kehadiran negara kepada rakyatnya, yang salah satunya adalah dengan memberikan izin pemanfaatan pengelolaan lahan hutan, agar masyarakat bisa dengan tenang mengelola lahan tandasnya.
Terkait dengan pembinaan kepada para petani penggarap penerima surat keputusan izin pemanfaatan hutan, Bupati menjelaskan, pembinaan dilakukan oleh stake holder yang ada. Baik dari perhutani, perbankan, dan juga pendamping yang langsung ditunjuk dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
“Di Kabupaten Pemalang ada sejumlah 42 orang pendamping”, jelas Junaedi. (son/ay)
Bagikan ini:
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak






