Bravo! Polres Kapuas Kembali Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Desa Sei Kapar

Kapuas284 Dilihat

Kuala Kapuas, medianasional.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Wilayah hukum Polres Kapuas Pada Kamis malam, 15 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, lagi-lagi Tim Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria inisial U (37)  di kediamannya yang terletak di Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka U yang diketahui sebagai warga RT 003 Desa Sei Kapar, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika,”ucap Hengky.

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika yakni,  5 (Lima) paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, dengan berat bruto sekitar ±2,64 gram, 1(Satu) alat hisap sabu yang terbuat dari sedotan, dan Uang tunai sebesar Rp 450.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika, 1 (Satu) unit telepon genggam merek Vivo Y17s berwarna ungu dan satu kotak rokok merek Esse Change berwarna biru, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

“Tersangka tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Kapuas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan temuan awal, yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran berat dengan menyimpan dan memperjual belikan narkotika golongan I bukan tanaman secara ilegal.” Kata Hengky.

Untuk mempertanggung jawaban perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan serta ancaman pidana atas tindakan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau memiliki narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum.

“Hengky juga mengatakan, Pihak kami akan terus memperkuat operasi pemberantasan narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Kapuas, dan Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Penindakan akan terus kami lakukan hingga ke akar-akarnya,”Pungkasnya. (Mirhan)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses