Ambon, mediananasional.id – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) di Kota Ambon mengadakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PT Pos Indonesia (Persero), Kantor Cabang Utama Ambon, yang berfokus pada pelayanan pajak. Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Kepala BPPRD, Rolex de Fretes, dan General Manager PT Pos Indonesia (Persero) KCU Ambon, Daniel Situmeang, pada Jumat (6/10/23) di Ruang Rapat BPPRD, Balai Kota Ambon.
Setelah penandatanganan, Rolex de Fretes, Kepala BPPRD, menyampaikan terima kasih kepada PT Pos Indonesia atas dukungan mereka dalam pelayanan pembayaran pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia berharap bahwa kerjasama ini akan terus berkembang, memungkinkan BPPRD Kota Ambon untuk memanfaatkan layanan Kantor Pos dalam mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kepada masyarakat.
Daniel Situmeang, General Manager PT Pos Indonesia (Persero) KCU Ambon, merespons positif penandatanganan perjanjian ini, mengungkapkan bahwa sebelumnya pembayaran PBB sempat mengalami hambatan. Dengan kerjasama ini, PT Pos Indonesia berharap, dapat kembali melayani masyarakat Kota Ambon dalam membayar PBB, baik di kantor cabang maupun melalui outlet-outlet Pos yang tersedia. Situmeang berharap, kerjasama antara BPPRD Kota Ambon dan PT Pos Indonesia (Persero) KCU Ambon akan memungkinkan mereka untuk saling mendukung dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat setempat.






