BPN Miliki Tanggungjawab atas Penerbitan Sertipikat Tanah Tumpang Tindih, Dikonfirmasi Wartawan Terkesan Menghindar

Sulawesi1712 Dilihat

Sulawesi Tengah, medianasional.id – Kantor Pertanahan (BPN) Banggai memiliki tanggung jawab utama atas penerbitan sertipikat tanah yang tumpang tindih di Tanjung Sari, Luwuk, karena merupakan otoritas pendaftaran tanah.

Mereka telah menegaskan keabsahan sertipikat warga Tanjung Sari, yang haknya tidak gugur tanpa proses hukum formal.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, bahwa status Hukum Kasus 2026 Sengketa ini berakar pada Putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997 yang inkracht, tapi eksekusi 2017-2018 dibatalkan oleh PN Luwuk Nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN.Lwk tahun 2018 karena cacat hukum.

Rencana eksekusi ulang 2026 ditentang Satgas PKA Sulteng dan warga, dengan demonstrasi di PN Luwuk.

 Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Banggai bertanggung jawab untuk  memverifikasi batas tanah dan pembatalan sertipikat cacat untuk jaminan hukum.

Surat Gubernur Sulteng Desember 2025 tekan Bupati Banggai libatkan BPN dalam penyelesaian agraria.

Diketahui Warga Tanjung Sari memegang Sertipikat Hak Milik (SHM) sah.

Terkait hal tersebut sehingga media ini melakukan konfirmasi ke Kantor Pertanahan Banggai berulang kali. Namun di konfirmasi tak bisa memberikan keterangan pers, berbelit belit terkesan menghindar dari wartawan, kenapa, ada apa di Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai.

Untuk itu ditegaskan kepada Kanwil BPN Sulawesi Tengah untuk segera melakukan evaluasi dan pembinaan kepada jajarannya di BPN Banggai. Karena diduga melanggar Undang-undang Nomor : 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur)

Editor : Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses