MOROTAI, medianasional.id – Pengelolaan belanja daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai kembali menjadi sorotan. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pembayaran honorarium yang melebihi Standar Harga Satuan (SHS) dengan nilai mencapai Rp 370.700.000 (tiga ratus tujuh puluh juta tujuh ratus ribu rupiah). Rabu 26/08/2026.
Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2024 hingga Tahun Anggaran 2025 sampai dengan Oktober 2025.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor 27/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025, pemeriksaan dilakukan secara uji petik pada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni Sekretariat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mencatat kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp 370.700.000 (tiga ratus tujuh puluh juta tujuh ratus ribu rupiah)
“Hasil pemeriksaan secara uji petik pada dua SKPD diketahui permasalahan pembayaran honorarium melebihi SHS sebesar Rp370.700.000,” demikian tertulis dalam dokumen hasil pemeriksaan BPK.
Kelebihan pembayaran terbesar ditemukan pada Sekretariat Daerah dengan nilai Rp. 303.010.000 (tiga ratus tiga juta sepuluh ribu rupiah).
Dari nilai tersebut, BPK menemukan pembayaran honorarium yang melebihi SHS pada tiga kegiatan dengan total Rp.16.135.000 (enam belas juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Ketiga kegiatan itu meliputi fasilitasi bina mental spiritual dalam rangka Idul Adha, pelaksanaan Shalat Idul Fitri seribu empat ratus empat puluh enam Hijriah atau dua ribu dua puluh lima Masehi, serta kegiatan Tahun Baru Islam Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Pada kegiatan Idul Adha, kelebihan pembayaran tercatat sebesar Rp. 4.370.000 (empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah). Sementara pada kegiatan Shalat Idul Fitri sebesar Rp. 4.120.000 (empat juta seratus dua puluh ribu rupiah).
Adapun kelebihan pembayaran pada kegiatan Tahun Baru Islam tercatat sebesar Rp.7.645.000 (tujuh juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Namun, nilai terbesar berasal dari pembayaran honorarium Tim Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yakni mencapai Rp 286.875.000 (dua ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) selama periode 2024 hingga Oktober 2025.
Dalam pemeriksaannya, BPK menyebut pembentukan Tim Forkopimda melalui sejumlah Keputusan Bupati pada tahun 2024 dan 2025 belum sesuai dengan ketentuan.
BPK juga menyoroti sejumlah jabatan yang tercantum dalam keputusan penetapan insentif, di antaranya Wakil Ketua DPRD dan Wakil Bupati.
Menurut BPK, regulasi di daerah mengenai Forkopimda belum sepenuhnya selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan mengakui pembayaran honorarium yang melebihi SHS.
“Peraturan di daerah mengenai Forkopimda belum sepenuhnya selaras dengan peraturan di atasnya serta mengakui honorarium yang dibayarkan melebihi SHS,” demikian disebutkan dalam dokumen pemeriksaan BPK.
Selain Sekretariat Daerah, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran honorarium pada BPKAD dengan total Rp. 67.690.000 (enam puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Kelebihan tersebut ditemukan pada tiga tim pelaksana kegiatan. Nilai terbesar berasal dari Panitia Penagihan Pajak Terutang pada sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk periode Januari hingga Juni 2025, dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp.42.850.000 (empat puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Kemudian, BPK menemukan kelebihan pembayaran pada Tim Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) BPKAD tahun 2025 sebesar Rp. 2.350.000 (dua juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Sementara kelebihan pembayaran pada Panitia Pelaksana Bimbingan Teknis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) tercatat sebesar Rp.22.485.000 (dua puluh dua juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Temuan BPK tersebut menjadi catatan dalam pengelolaan belanja daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Pembayaran honorarium yang melebihi standar perlu menjadi perhatian pemerintah daerah agar pelaksanaan anggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan juga penting untuk memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dilakukan secara tertib, transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Daerah Pulau Morotai.
