Sulawesi Tengah,medianasional.id – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan indikasi unsur pidana dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) khususnya terkait audit belanja daerah tahun anggaran 2024.
Temuan ini melibatkan dugaan pelanggaran hukum secara kolektif oleh sejumlah oknum pejabat diantaranya tersebut oknum Camat dengan total plafon anggaran Rp123,85 miliar yang menunjukkan ketidaksesuaian administrasi serta penyimpangan pengadaan barang/jasa yang merugikan keuangan negara.
Detail temuan BPK adalah terkait pelimpahan kewenangan bupati kepada 24 camat untuk membelanjakan dana APBD sekitar Rp5 miliar diduga mengandung praktik rasuah dan penyalahgunaan wewenang.
Audit uji petik BPK atas 15 kecamatan menemukan realisasi belanja barang Rp18,2 miliar, di mana Rp2,18 miliar tidak sesuai kondisi riil.
Untuk diketahui BPK RI menyampaikan temuan yang mengandung unsur pidana kepada aparat berwenang sesuai Pasal 14 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004.
Menurut Syafrullah Mambuhu selaku Plt. (Pelaksana Tugas) Inspektur pada Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, bahwa temuan tersebut secara administrasi telah ditindaklanjuti dan sudah diselesaikan.
“Secara administrasi sudah selesai pak, kalau unsur pidananya itu bukan di kami, itu kewenangan Aparat Penegak Hukum,” ujar Syafrullah saat dikonfirmasi media ini belum lama.
Untuk diketahui meskipun secara administratif dana sudah dikembalikan, jika terdapat unsur perbuatan melawan hukum atau korupsi, penyidikan tetap harus dilakukan oleh Penegak Hukum.
Sesuai penegasan Presiden Prabowo Subianto agar semua pihak, khususnya Penegak hukum untuk sungguh-sungguh memerangi korupsi hingga ke akar-akarnya.
Persiden Prabowo menegaskan, strategi Pemberantasan Korupsi harus Dijalankan dengan baik dan penegakan hukum tegas tanpa pandang bulu.
Prabowo menyebut korupsi sebagai “penyakit berbahaya” seperti kanker stadium 4 yang bisa menghancurkan negara, dan “maling-maling yang mencuri uang rakyat” yang harus segera ditertibkan.
Pernyataan Presiden Prabowo adalah perintah sesuai amanat konstitusi yang harus dijalankan dengan sebenarnya-benarnya.
Berdasarkan informasi yang dikutip melalui tribratanews.sulteng.polri.go.id pada 12 April 2026, bahwa Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr Endi Sutendi memastikan penanganan kasus dugaan korupsi dana pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada 24 camat senilai Rp123,5 miliar dari APBD 2024 masih terus berjalan.
Meski demikian, untuk mengetahui perkembangan lebih rinci terkait proses pemeriksaan, Kapolda mempersilakan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulteng.
“Dalam hal tindak lanjut penanganan pemeriksaannya, agar lebih jelas dan akurat informasinya, silakan ditanyakan dan menghubungi langsung Dirkrimsusnya,” tandas Kapolda Endi Sutendi kepada Radar Sulteng, di Luwuk, Rabu (8/4), di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Banggai.
Kasus dugaan korupsi dana pelimpahan kewenangan kepada 24 camat tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik karena dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan kejelasan hasil penanganan. Penanganan perkara ini bahkan telah berlangsung hampir dua tahun, sehingga memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Sejumlah kalangan publik menilai lamanya proses penanganan perkara tersebut berpotensi memperkuat asumsi adanya hambatan dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan intervensi dari pihak tertentu. Dugaan tersebut mencuat seiring belum adanya informasi resmi terkait penetapan tersangka maupun perkembangan signifikan lainnya dalam perkara yang menggunakan anggaran APBD 2024 senilai Rp123,5 miliar itu.
Kasus ini diketahui cukup menyedot perhatian masyarakat karena nilai anggaran yang besar serta melibatkan pelimpahan kewenangan kepada 24 camat di wilayah Kabupaten Banggai. Hingga kini, publik masih menantikan transparansi serta kepastian hukum atas penanganan perkara tersebut.
Informasi yang dihimpun Radar Sulteng, sudah sekitar satu minggu, para Camat dan Sekcam sedang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Krimsus Polda Sulteng bertempat di Mapolres Banggai. Dugaan adanya SP3 terhadap penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan 24 Camat yang sedang dalam penanganan penyidik Krimsus Polda Sulteng merupakan penilaian yang terburu-buru. Proses hukum atas kasus tersebut dipastikan tetap berlanjut dan tidak dihentikan.
Dirkrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol. Suratno, SIK, MH membenarkan hal tersebut. “Ya, memang benar, penyidik Krimsus sedang melakukan pemeriksaan terkait kasus 24 Camat di Polres Banggai. Penanganan kasusnya sedang berjalan dan tetap berlanjut. Soal tudingan adanya SP3 seperti asumsi dan penilaian publik yang berkembang adalah tidak benar,” ujar Kombes Suratno, kepada Radar Sulteng di Luwuk, Rabu (8/4).
Ketika ditanya alasan penyidik Krimsus Polda melakukan pemeriksaan 24 Camat di Mapolres Banggai dalam kasus tersebut, Dirkrimsus Suratno menjelaskan bahwa tujuan penyidik lebih mudah mendapatkan fakta dan dokumen yang diperlukan, ketimbang memanggil diundang atau dipanggil pemeriksaannya di kantor Polda, nantinya banyak alasan lagi mereka, biasanya mengatakan dokumen tidak lengkap dibawa dan lain sebagainya.
“Tindak lanjut penanganannya masih dalam tahap lidik. Penyidik melakukan pemeriksaannya di Mapolres Banggai, agar memudahkan memperoleh fakta dan dokumen yang dibutuhkan. Kalau mereka dipanggil dan diperiksa di Polda, biasanya banyak alasan, diantaranya dokumen kurang lengkap, dan dengan begini mereka tidak lagi bolak balik Luwuk Palu dan sebaliknya, sehingga semua lebih mudah kami lakukan pemeriksaannya,” jelas Sunarto.
Menyinggung target waktu pemeriksaan di Mapolres Banggai, Kombes Sunarto mengatakan, kalau soal waktu tidak bisa dipastikan, itu teknis pemeriksaan. “Intinya, tindak lanjut penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret 24 Camat tersebut, tetap berlanjut sesuai prosedur hukum,” pungkas Sunarto.
Berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sulteng terkait perkembangan perkara dimaksud, apakah perkaranya sudah masuk pada tahap penyidikan, dan apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka?.
Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur)
Editor : Zainal La Adala






