Tulungagung, Medianasional.id – Beredar video pendek Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang menyatakan dukungannya terhadap salah satu calon Bupati / Wakil Bupati Tulungagung.
Video yang berdurasi sekitar 9 detik tersebut menyatakan deklarasi dukungan bersama Paslon Cabup/Cawabup Nomer urut 01 Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Bahrudin (Gabah).
Terlihat dalam video itu ada 8 orang yang duduk dikursi dalam ruangan dan menyatakan yel yel dukungannya ke Gabah.
Diketahui 8 orang tersebut ada calon Bupati dan Cawabup Tulungagung nomer urut 01 (Gabah) Gatut Sunu Wibowo dengan memakai baju lengan panjang berwarna putih dan memakai kopyah hitam dan pasangan nya Cawabup Ahmad Bahrudin yang memakai baju abu-abu dengan kopyah hitam dan duduk berjejer.
Selain itu diduga ketua PPDI Tulungagung yang juga sekertaris desa Blimbing Suyono, juga ada di dalam video bersama teman perangkat desa yang lain, seperti Sekdes Sambidoplang dan kasun desa Betak.
Dalam video yang berdurasi lebih kurang 9 detik tersebut terdengar melakukan yel yel,”PPDI siap untuk memenangkan Gabah, Yes”.
Ketua PPDI Tulungagung Suyono saat dikonfirmasi kapan dan dimana acara deklarasi itu dilakukan, mengatakan kalau perangkat desa itu taat aturan dan berusaha netral.
“Kami perangkat desa taat aturan dan berusaha netral dlm kegiatan pilkada, dan vidio itu diambil sebelum ada penetapan bakal calon”, katanya, Kamis (26/9/2024).
Tetapi Suyono enggan untuk menyampaikan ke media ini kapan dan dimana video itu dibuat.
Untuk Paslon Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Bahrudin (Gabah) saat ini belum bisa memberikan keterangan terkait vidio tersebut, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.
Sementara itu PJ Bupati Tulungagung Heru Suseno saat dikonfirmasi tentang adanya vidio viral tersebut, Ia mengatakan kalau saat ini sudah masuk tahapan kampanye pilkada, bila memang ada atau ditemukan kegiatan – kegiatan yang melanggar aturan bisa langsung lapor ke Bawaslu.
“Saat ini tahapan Pilkada sudah sampai tahap kampanye Paslon, ada kegiatan-kegiatan yang menurut peraturan dibenarkan dan ada kegiatan-kegiatan dimungkinkan ada pelanggaran, bila sesuatu yang menurut peraturan itu dianggap pelanggaran dalam proses Pilkada, maka ranahnya adalah di Bawaslu”, jelasnya.
“Dan diharapkan untuk PNS dan Aparatur Desa bisa menjaga marwahnya sebagai PNS dan Aparatur Desa”, pungkasnya.






