
Medianasional.id
Ternate – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengungkap 13 kasus dan 13 tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Maluku Utara dengan barang bukti sabu seberat 257,7 gram dan ganja kering sebanyak 1.807,69 gram pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021.
Hal ini disampaikan pada saat konferensi pers akhir tahun 2021 oleh kepala BNNP Maluku Utara bertempat di Kantor Badan Narkotika Nasional di Ternate.
Dari ke pengungkapan 13 kasus dan 13 tersangka, 1 diantaranya merupakan oknum ASN Pulau Morotai dengan Insial BT (35) dan 12 kasus serta 12 tersangka lainnya sebagai wiraswasta dan supir ojek yang berada di wilayah kota Ternate.
“Sementara untuk tersangka oknum ASN Morotai diamankan bersama barang bukti berupa ganja daun kering sebanyak 3 sachet plastik kecil dengan berat 1,51 gram,” Kata Wisnu.
Ia bahkan membeberkan bahwa oknum ASN tersebut juga sebagai pengedar narkoba.
“Dari 13 kasus dan 13 tersangka, 12 suda masuk pada tahap p21. Sementara untuk oknum ASN Pulau Morotai masi dalam proses,” ungkapnya.
Olehnya itu ia bahkan berharap kepada komponen masyarakat dan oknum agar jangan sekali Skali mengambil jalan pintas dengan menjual belikan narkoba untuk sesuap nasi karena akan merugikan diri sendiri dan orang lain.
Sekedar diketahui dari 225,7 gram sabu dan 1.807,69 gram ganja kering, apabila 1 gram sabu jika di salahgunakan oleh 20 0rang. Maka BNNP Malut telah menyelamatkan 5,154 orang, dan jika 1 gram ganja disalahgunakan oleh 5 orang maka BNNP Malut telah menyelamatkan 903.845 orang di Maluku Utara
