Sulawesi Tengah, medianasional.id – Polres Banggai, Polda Sulawesi Tengah melaksanakan tes urine massal pada 23 Februari 2026 sebagai tindak lanjut perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk membersihkan narkoba di internal Polri.
Untuk diketahui Perintah tes urine serentak dikeluarkan Kapolri pada 19-20 Februari 2026 menyusul kasus narkoba melibatkan eks-Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Langkah ini melibatkan Divisi Propam Polri hingga tingkat polres untuk memastikan personel bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Saat ditemui media ini, Kapolres Banggai, Wayan Wayracana Aryawan, Senin (2/3/2026) siang mengungkapkan, bahwa tes urine digelar secara mendadak dan acak di Aula Maleo.
Menurutnya, dirinya (Kapolres Banggai) dan Wakapolres Kompol Frangky Jefry Rey menjadi yang pertama menyerahkan sampel tes urine.
“Kegiatan ini bertujuan mitigasi deteksi dini, dengan ancaman pendalaman jika hasil positif (termasuk pemeriksaan darah/rambut bersama BNN untuk bedakan narkoba atau efek obat resep),” ungkap Kapolres.
Kapolres menekankan tes ini sebagai contoh teladan untuk seluruh personel, mendukung program “Asta Cita” Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan narkoba, serta menjaga integritas Polri.
Ia berujar, bahwa personel Polres Banggai berjumlah 600 (enam ratus) orang lebih, dan harus dipastikan tidak ada anggota Polres Banggai terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Kami masih menunggu alatnya lagi untuk tes urine tahap berikutnya, alatnya ini kan mahal jadi kita tunggu alatnya datang lalu kami akan melakukan tes urine kembali terutama menyasar kepada anggota yang dicurigai terlibat narkoba,”terangnya.
Kapolres Banggai mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui ada pergerakan mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan, peredaran narkoba untuk segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
“Saya tegaskan kepada seluruh personel Polres Banggai, Polda Sulawesi Tengah agar jangan coba-coba terlibat dalam penyalahgunaan, dan peredaran narkoba karena sanksi tegas akan menanti yaitu kurungan penjara dan PTDH,” pungkasnya.
Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur)
Editor : Zainal La Adala






