Bermunculan Dukungan Masyarakat, Kecewa Tuntutan Jaksa 3 Bulan, Sangat Cederai Rasa Keadilan Korban

Batang495 Dilihat

Batang,medianasional.id
Memasuki persidangan terbaru babak tuntuntan terkait kasus perzinahan antara DAT dan Tri Teguh Apriyanto yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Batang menuai pro kontra, dan menjadi sorotan masyarakat luas, pasalnya proses pengadilan tersebut dirasa lambat sedangkan penetapan keputusanpun dalam sangsi tuntutan dirasa sangat lemah dan melukai rasa keadilan, Kamis (15/9/22)

Arya selaku mantan suami korban sangat menyesalkan atas jalannya prosesnya persidangan, ia merasa di zolimi oleh pelaku, seharusnya jaksa penuntut menjatuhkan tuntutan 9 bulan, kenapa ini malah tuntutannya hanya 3 bulan, tentunya sangat tidak fair dan melukai rasa keadilan,”ucap Arya, dengan penuh harap keadilan seyogyanya di tegakkan sesuai hukum yang berlaku.

“Ia menambahkan, “manakala hukum tidak sesuai ekspektasi yang diharapkan, Saya rasa kasus ini kurang transparan, sehingga Saya akan menempuh jalur banding, kalau perlu sekalian sampai Mahkamah Agung,
sehingga hukum bisa berjalan adil dan semestinya,”tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga akan mengirimkan surat kepada semua beberapa LSM , dan Media di Jawa Tengah, hingga ke Kejati Jeteng, Kejaksaan RI, BRI Kanwil Semarang, BRI Pusat, DPRD Jateng, DPR RI bagian Komisi yang membidangi perbankan, dan juga kepada Menteri BUMN dan Ombusmen,”ungkap Arya dengan nada penuh kesal.

“Harapan Saya manakala ada yang bermain dalam kasus ini, siapapun juga biar mendapatkan sangsi yang tegas dari pihak atas yang memiliki kewenangan lebih, harapan Saya pihak – pihak terkait akan merespon dan menanggapi serta memberikan sangsi berat kurungan dan juga pemecetan sebagai pegawai BRI,”tegasnya.

Saya selaku korban, merasa sangat dirugikan sekali, karena perbuatan pelaku saudara T rumah tangga Saya hancur, korbannya anak, adanya kasus ini, semoga bisa menjadi edukasi pembelajaran bagi siapapun yang memiliki jabatannya jangan sampai berbuat yang sama,”ungkapnya.

“Semoga oknum yang tidak memiliki norma dan etika demikian mendapatkan sangsi pemecatan dari pihak BRI, Saya berharap dengan hormat kepada pihak Bank BRI baik Kanwil maupun BRI pusat, agar memecat saudata T dari pegawai/karyawan BRI, moral bejat kenapa harus di pertahankan, masih banyak diluaran orang yang lebih baik dan bermoral,”beber Arya kepada awak media.

Saya berharap ada pengkajian kembali dari pihak jaksa penuntut agar bisa bicara dalam hati kecilnya bagaimana kalau kejadian ini menimpa diri kita, keluarga kita, atau saudara kita, jangan sampai perbuatan zina oknum perusahaan BUMN yang tidak berahklaq dan tidak memiliki moral dipertahankan, ini akan menyakiti dan mencederai rasa keadilan,”tutur mantan Suami DAT saat memberikan keterangan kepada pihak media.

Dalam sudut pandang islam , ustad Ahmad menyampaikan, bahwa keadilan yang sering rapuh mengenai diantaranya mengenai kasus perzinahan, padahal kalau dilihat dari sudut agama hukumannya sangat berat, namun henta apa, dan mengapa tuntutan hanya 3 bulan, ini sangat di sayangkan, Saya hanya mengingatkan dan memberikan masukan kepada pihak penegak hukum, jangan memainkan rasa keadilan, semestinya keadilan berpihak kepada korban, sesuai dengan perbuatannya, ya kita menyadari sejati keadilan hanya milik Allah, namun minimal mendekati keadilan hukum dunia, semoga Allah menegur dengan caranya,”ucapnya.

Salah satu tokoh masyarakat Jawa Tengah dan juga LSM menyampaikan dengan tegas agar proses pengadilan ini betul betul berlandaskan rasa keadilan dan menegakkan keadilan, jangan sampai keadilan terlukai hanya karena pertimbangan yang justru melukai rasa keadilan itu sendiri, dirinya selaku masyarakat akan mendorong pihak penegak hukum agar kasus ini dikaji secara cermat dan teliti,”tegasnya.

Ia menambahkan, adapun tuntutan 3 bulan, Saya rasa mencederai rasa keadilan dan segogyannya juga pihak BRI memperhentikan pelaku saudara T dengan melakukan pemecatan, jangan sampai oknum yang tidak memiliki moral, dipertahankan!!!, pertanyaan Saya ke pihak BRI,untungnya apa orang demikian di pertahankan?, kalau pada endingnya saudara T masih dipertahankan, maka kami akan menyurati kesemua pihak tekait baik daerah hingga pusat, agar ada ketegasan,”terangnya.

Perlu diketahui masyarakat, kemarin pada saat persidangan juga muncul saksi, dalam keterangan saksi diduga istrinya kerap di ganggu saudara T, ini kan miris sekali orang demikian kalau masih di pertahankan, kami akan melakukan melakukan upaya jejaring informasi keterkaitan perbuatan serupa yang di lakukan saudara T, yang memungkinkan juga masih ada korban lain, agar berani bersuara dan melaporkan ke pihak penegak hukum,”pintanya.

Catatan pentingnya Saya terkait hal ini, dalam waktu dekat kami akan melakukan konfrensi pres dengan beberapa pihak media untuk mengawal kasus ini, hingga proses tuntas, trasparan dan menuai hasil yang seadil adilnya. “Seharunya saudara T sudah di perhentikan sebagai karyawan / pegawai BRI!!!, ini akan kami lakukan sebagai langkah upaya kami mendukung BUMN agar memiliki SDM yang berkualitas, unggul dan bermoral, percuma berilmu tapi tidak ber ahklaq,”tutupnya.

Redaksi : media nasional

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses