Ambon, medianasional.id – Penjabat Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin.M. Wattimena, M.Si., mengunjungi pengungsi kebakaran di lantai dua Pasar Gotong Royong. Dalam pertemuan dengan pengungsi, Wattimena mengingatkan bahwa, masa tanggap darurat selama 28 hari setelah peristiwa kebakaran telah berakhir. Seiring berakhirnya masa tanggap darurat, para pengungsi diperbolehkan kembali ke Pasar Gambus untuk membangun rumah hingga batas waktu yang disepakati sebelum tanggal 31 Desember 2023.
Wattimena menjelaskan bahwa, sekitar 90 Kepala Keluarga telah menandatangani surat pernyataan bersedia keluar dari lokasi kebakaran sebelum tanggal 31 Desember, dan mereka diberi izin untuk kembali menempati lokasi tersebut. Namun, pembangunan rumah di Pasar Gambus diharapkan bersifat sementara, karena warga diminta untuk mengosongkan lokasi sebelum batas waktu yang disepakati, agar dapat ditata oleh Pemkot Ambon.
Setelah mengunjungi para pengungsi di lantai dua Pasar Gotong Royong, Penjabat Wali Kota Ambon beserta rombongan juga melihat kondisi Pasar Gambus. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan situasi pengungsi dan memastikan relokasi yang telah disepakati sesuai dengan kesepakatan awal sebelum terjadinya kebakaran.






