Kalimantan Utara, medianasional.id – Informasi yang berhasil dihimpun media ini, berbagai pihak di tahun ini 2025 gencar melakukan penyelidikan kasus pertambangan di Kalimantan, terutama terkait penambangan ilegal emas dan batu bara. Kasus-kasus ini melibatkan potensi kerugian negara yang signifikan, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hukum.
Beberapa poin penting terkait penyelidikan kasus pertambangan di Kalimantan tahun ini:
Penambangan Ilegal:
Banyak kasus melibatkan penambangan ilegal, baik emas maupun batu bara, di berbagai wilayah Kalimantan, termasuk Ketapang (Kalbar), Katingan dan Gunung Mas (Kalteng), serta lokasi lain.
Potensi Kerugian Negara:
Kerugian akibat penambangan ilegal ini diperkirakan mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah, termasuk dari hilangnya potensi emas dan perak.
Pelaku dan Modus:
Pelaku penambangan ilegal termasuk Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang memanfaatkan lubang tambang ilegal atau tunnel yang seharusnya dalam masa pemeliharaan. Modusnya adalah melakukan blasting (peledakan), pengolahan, dan pemurnian bijih emas di lokasi tersebut, kemudian dibawa keluar dalam bentuk bullion.
Penegakan Hukum:
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) aktif melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta melimpahkan kasus-kasus ini ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kerusakan Lingkungan:
Penambangan ilegal ini menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, termasuk kerusakan ekosistem dan sungai.
Usulan PERHAPI:
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) mengusulkan langkah-langkah konkret untuk menertibkan penambangan ilegal, termasuk penghentian aktivitas, penertiban terpadu, dan penyelidikan aktor utama.
Contoh Kasus:
Ketapang, Kalimantan Barat:
Kasus penambangan ilegal emas yang melibatkan WNA China dan potensi kerugian hingga Rp 957,26 miliar.
Katingan dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah:
Kasus penambangan ilegal yang masif dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.
Tindakan yang Dilakukan:
Penyelidikan oleh PPNS Ditjen Minerba.
Pelimpahan kasus ke Kejaksaan.
Penangkapan dan penindakan terhadap pelaku.Penyitaan barang bukti dan aset terkait.Kerja sama antara berbagai pihak, diantaranya Kepolisian, Ditjen Minerba, dan Kejaksaan.
Penyelidikan dan penindakan terhadap kasus-kasus pertambangan ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera, melindungi lingkungan, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Tim Liputan medianasional.id
Editor : Zainal La Adala






