Bendahara Desa Diduga Palsukan Tanda Tangan Untuk Cairkan DD/ADD Demi Kebutuhamn Pribadi

Tulungagung273 Dilihat

Tulungagung, Medianasional.id- Badan Pengawas Desa (BPD) Bendiljati kulon Kecamatan Sumbergempol kabupaten Tulungagung melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) setelah menerima pengaduan dan desakan dari aliansi masyarakat Bendiljatikulon untuk segera melakukan Musyawarah Desa (Musdes)  karena adanya Mosi masyarakat tidak percaya kepada bendahara desa Ahmad Arwani, Jumat (20/9/2019).

Surat pernyataan Mosi tidak percaya warga dari aliansi masyarakat bendiljatikulon kepada kaur keuangan/Bendahara Desa Ahmad Arwani ditulis lewat surat aduan kepada BPD dan dibacakan langsung dalam forum musdes oleh ketua BPD Bendiljati kulon Khizbun Nashor.

Ketua BPD Khizbun Nashor membacakan isi dari beberapa poin surat pernyataan aduan yang dilayangkan ke BPD di forum musdes, di antaranya adanya dugaan pemalsuan stempel Desa dan Tanda Tangan PJ. Kepala Desa  Bendiljatikulon Marsono untuk mengambil pencairan / menarik uang Desa yang diduga untuk kepentingan bendahara, Ahmad Arwani sendiri, sehingga berdampak tersendatnya pembangunan di desa, untuk melakukan penarikan pajak warga diwakilkan kepada orang lain (istrinya) dan Proses pembuatan sertifikat yang sudah dibayarkan warga pada Ahmad Arwani tidak terealisasi (sertifikat tidak jadi), 3 poin itu lah yang menjadikan aliansi masyarakat desa bendiljatikulon melayangkan surat dan mendesak ke pada BPD untuk melakukan musdes.

Salah satu warga Desa Bendiljatikulon yang ikut dalam musdes yang namanya tidak mau disebutkan, saat dikonfirmasi via pesan whatsapp mengatakan, benar adanya Surat pernyataan dari aliansi masyarakat bendiljatikulon yang punya Mosi tidak percaya kepada kaur keuangan Ahmad Arwani. Karena diduga sudah memalsukan stempel Desa dan Tanda Tangan PJ Kades marsono untuk mengambil uang DD/ADD demi kepentingan bendahara sendiri.

Uang DD /ADD yang dicairkan bendahara Desa sekitar Rp 230 juta untuk dipakai kebutuhan dirinya sendiri.

“Memang benar adanya surat pernyataan mosi tidak percaya sama kaur keuangan desa, ada beberapa poin yang diadukan ke BPD untuk Mosi tidak percaya kepada bendahara desa yang di antaranya diduga sudah memalsukan stempel dan tanda tangan Pj Kades Marsono untuk mencairkan uang DD/ ADD Rp 230 juta dipakai untuk kebutuhan sendiri oleh bendahara desa tersebut,” katanya. Selasa (24/9/2019).

Warga juga menambahkan sebelumnya pada tanggal 27 Agustus 2019 kemarin Ahmad Arwani sudah mengembalikan uang Rp 230 juta yang dipakainya, sesuai dalam pernyataan yang dibuat untuk mengembalikan uang tersebut dan akan mundur secara sukarela dari bendahara desa.

“Dulu saat dalam membuat pernyataan juga ada Camat Sumbergempol, perwakilan LPM, BPD. Tapi sampai hari ini Ahmad Arwani mengingkari salah satu poin pernyataan tidak mau mundur dari jabatan kaur keuangan/bendahara desa”, tambahnya.

“Kalau uangnya sudah dikembalikan ke desa Rp 230 juta sebelum adanya musdes, tapi setelah adanya musdes sampai saat ini Ahmad Arwani ternyata tetap tidak mau mundur dari kaur keuangan/bendahara desa, walaupun di kasih kesempatan waktu mundur 2 hari dari surat pernyataan tersebut, yang maksudnya supaya bisa untuk berfikir lagi kalau masyarakat sudah tidak mempercayai lagi pada dirinya sebagai kaur keuangan desa”, tutupnya. (Arsoni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses