Belum Putusan Inkracht, DPRD Malut Diminta Tunda PAW Oknum Berkarya, Ini Penjelasan Hingga Tahapan

Jakarta, Maluku Utara341 Dilihat

Medianasional.id

Jakarta – DPRD Provinsi Maluku Utara diminta untuk menunda Penggantian antarwaktu (PAW) terhadap salah satu anggota DPRD fraksi partai berkarya. Pasalnya proses hukum terhadap oknum tersebut masih dalam tahapan dan atau belum ada Putusan Inkracht.

Kuasa Hukum Ashari Turuy, yakni Hendra Kasim mengatakan, PAW terhadap kliennya di DPRD Provinsi Maluku Utara diminta untuk di tunda karena saat ini masih dalam proses hukum di dua pengadilan, yakni Pertama pengadilan Negeri Ternate dan Kedua Pengadilan Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

“Proses di Pengadilan Negeri (PN) Ternate sedang di tahapan Kasasi, yang mana tahapan tersebut belum ada putusan Kasasi, dan di Pengadilan Tinggi Maluku Utara sedang di dalam tahapan banding, dan bahkan juga belum ada putusan banding,” bebernya.

Olehnya itu, PN Ternate maupun Pengadilan Tinggi Maluku Utara belum ada putusan yang bersifat Inkracht Van Gewijsde.

Perihal PAW ini berdasarkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.4-302 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara tertanggal 1 Februari 2023.

Atas perihal inilah, ” kami telah melakukan upaya dengan melayangkan surat keberatan Ke Mendagri terhadap SK Mendagri Nomor 100.2.1.4-302 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara tertanggal 1 Februari 2023 berdasarkan UU 30 tahun 2014,” katanya, Kamis 16 February 2023.

Mengingat Keputusan a quo, Menteri Dalam Negeri berdasarkan pada Keputusan Pengadilan Negeri Ternate dan Keputusan
Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Sementara upaya hukum terhadap proses PAW kliennya masi berada pada tahap Kasasi di
Mahkamah Agung yang oleh karena itu belum memiliki keputusan yang bersifat
final dan mengikat (inkcraht van gewijsde);

Alhasil disampaikan, berdasarkan Pasal 113 ayat (2) PP No. 12 Tahun 2018 menyebutkan “Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik pengusung calon Anggota DPRD pengganti antarwaktu tidak dalam sengketa partai politik”. Lebih lanjut, Pasal 113 ayat (2) huruf a menyebutkan “surat keterangan tidak ada sengketa partai politik dari mahkamah partai atau sebutan lain dan/atau pengadilan negeri setempat”;

“Karena belum ada putusan inkracht, kami yakin belum ada surat keterangan tidak ada sengketa,” bebernya.

“Olehnya itu, kami meminta agar supaya DPRD Provinsi Maluku Utara untuk sementara waktu menunda Penggantian Antarwaktu terhadap kliennya,” sambung mengakhiri.

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.