Desa Ulak Rengas Musyawarah Khusus Penetapan BLT Ekstrem Di Gedung Serbaguna

Lampung Utara168 Dilihat

Lampung Utara, medianasional.id – Musyawarah desa khusus tahun 2023 di desa Ulak Rengas di pimpin langsung oleh kepala desa Purnawirawan TNI Serma Akhmad Rukbi, dan di hadiri Camat Abung Tinggi yang di wakili sekcam dalam pengumuman Penetapan BLT-DD Ekstrim tahun 2023.

Dalam pengumuman Penetapan BLT-DD Ekstrim tahun 2023 ini sebanyak 35 orang, di bagikan secara simbolis dua orang warga penerima BLT Ekstrem Dana Desa disaksikan oleh Kepala desa, sekcam yang mewakili camat Abung Tinggi, Ketua BPD, Pendamping desa Ulak Rengas, serta Aparatur desa Ulak Rengas, (16/02/2023)

ADVERTISEMENT

“Saya telah melihat langsung 35 orang ini yang layak menerima BLT Ekstrem Dana Desa tahun 2023, harapannya penerima jangan banyak gawi belikanlah dengan sembako dan masyarakat tidak boleh takut kalau ada usulan mari kita bangun desa kita ini dengan maksimal,” terang Kades Ulak Rengas Purnawirawan Serma Akhmad Rukbi.

Masih di tempat yang sama, pendamping desa, “yang menerima itu sesuai dengan permendes, dan ini sudah di pilih melalui tim khusus dan standar minimal 25%,dan kelengkapan kpm untuk berpotho di depan rumah masing-masing, KTP, dan KK nya,” ujar Pendamping desa Wendi.

Sekcam Abung tinggi berpesan kepada warga penerima BLT Ekstrem Dana Desa tahun 2023, “Kita lihat orangnya glowing ekstrim, untuk tim pencari fakta tolong pahami benar jangan menyimpang dari juklak juknis, dan mari kita bangun mental spiritualnya dan seni budaya dan marilah kita bahu membahu untuk membangun desa Ulak Kecamatan Abung Tinggi,” jelas Sekcam Lapasita.

Tim pendata mengatakan, “Kita ketahui bersama bahwa kami sesuai warga penerima BLT DD Ekstrim berdasarkan permendes dan tidak berdomisili di desa lain, dan penerima ini lansia, dan sakit menahun/difabel, kami tetapkan melalui feripikasi 35 orang penerima BLT DD Ekstrim tahun 2023,” jelas Ketua tim pendata feripikasi penerima BLT Ekstrem dana desa Ulak Rengas.

Dan di akhir penetapan BLT Ekstrem-DD di sahkan langsung oleh ketua BPD desa Ulak Rengas Hardiyansah dan anggota BPD.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.