Belum Berbadan Hukum, Pokmas “Sumber Makmur Abadi” Terima Bantuan Dana Hibah Kambing

Tulungagung201 Dilihat

Tulungagung, Medianasional.id- Kelompok masyarakat (Pokmas) “Sumber Makmur Abadi” yang ada di Desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung Jawa Timur menurut sumber daftar penerima hibah tahun 2017, pokmas tersebut juga mendapatkan bantuan dana hibah sebesar Rp 240 juta dari APBD Provinsi Jatim yang sudah di ambil di Bank Jatim Capem Ngunut dengan nomor rekening 047301XXXX pada Desember 2017 yang lalu.

Mantan Kepala Desa Sumberagung periode 2013-2019 Suwarji, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp membenarkan adanya pokmas “Sumber Makmur Abadi” yang beralamatkan di Desa Sumberagung dan sudah menerima bantuan dana hibah untuk pembelian hewan ternak kambing.

“Iya mas benar pokmas atas nama Sumber Makmur Abadi telah mendapatkan bantuan hewan ternak kambing, kalau tidak salah nama ketua pokmasnya Samad”, ungkapnya, Rabu (19/02/2020) melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu Ketua pokmas “Sumber Makmur Abadi” Samad saat dikonfirmasi di rumahnya, pada hari Rabu (26/02/2020) mengatakan memang benar untuk pokmas “Sumber Makmur Abadi” pada tahun 2017 lalu, telah menerima bantuan dana dari provinsi Jawa Timur senilai Rp 240 juta untuk pembelian hewan ternak kambing.

Untuk awal pengajuan proposal hibah langsung ke dinas peternakan provinsi melalui Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Golkar Alimin.

“Benar mas, untuk pokmas kami Tahun 2017 yang lalu telah menerima bantuan dana hibah untuk pembelian kambing senilai Rp 240 juta dan kita belikan 58 ekor kambing jenis PE yang harga kambingnya per ekor saat itu sekitar Rp 3 juta – Rp 4 juta dan untuk pengajuan proposalnya saat itu langsung ke Dinas Peternakan Provinsi lewat Anggota DPRD Provinsi dari Golkar Pak Alimin”, katanya.

Untuk pokmas “Sumber Makmur Abadi” beranggotakan dari 10 orang. Dalam regulasi/bergulirnya cara pengelolaanya bantuan kambing tersebut di bagi sesuai kapasitas masing-masing anggota.

“Saya sebagai ketuanya mendapat bagian 10 ekor kambing dan itu kambingnya juga ada”, ungkapnya (sambil menunjuk ke arah kandang kambing), kalau mau lihat silahkan.
Dan untuk selebihnya dibagikan ke anggota yang lain yang per anggota mendapatkan 4 ekor sampai 6 ekor kambing”, tambahnya.

Samad juga mengakui kalau untuk legalitas pokmas “Sumber Makmur Abadi” tidak berbadan hukum, hanya Surat Keterangan dari desa saja.

“Kalau pokmas itu cukup Surat Keterangan dari Desa yang ditandatangani oleh Kades saat itu sudah cukup mas, tidak harus berbadan hukum menkumham”, jelasnya.

Sementara menurut sumber dari Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 298 ayat 5, huruf d, yang menjelaskan bahwa belanja hibah dapat diberikan kepada badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. (Arsoni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.