Bawaslu Kendal Awasi Coklit, Temukan Ribuan Pemilih Meninggal yang Masih Masuk Data Pemilih

Kendal479 Dilihat

KENDAL- medianasional.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal lakukan pengawasan coklit (Pencocokan dan Penelitian) Data Pemilih (Coklit) pada Pemilihan Serentak 2024 oleh Pantarlih (Pemutakhiran Data Pemilih) untuk Pilkada Kendal 2024 mendatang.

Coklit dimulai 24 Juji hingga 14 Juli 2024. Sejumlah 41.023 Kepala Keluarga telah dilakukan uji petik oleh jajaran Bawaslu sampai tingkat PKD (Pengawas Desa/Kelurahan).

Dalam pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kendal dan jajarannya di 20 Kecamatan, 286 Desa, 1.612 TPS di Kabupaten Kendal, ditemukan beberapa temuan dalam pengawasan tersebut antara lain. Yaitu 4 Kepala Keluarga yang belum di coklit, tetapi sudah ditempel stiker, 12 Kepala Keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker 41.023 Kepala Keluarga yang sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker dan 2 orang Pantarlih yang tidak mencoklikt secara langsung.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan, terkait data pemilih yang tidak memenuhi syarat. “kami masih menemukan 3239 pemilih meninggal dunia yang masih masuk data. 33 pemilih ganda, 903 pemilih pindah domisili keluar, 12 pemilih yang berstatus anggota TNI, 2 pemilih yang berstatus anggota Polri, dan 318 pemilih bukan penduduk setempat atau alamat tidak sesuai,” jelas Hevi, Senin (5/8/24).

Selain itu, kata Hevi, juga terdapat data pemilih yang memenuhi syarat, tetapi belum terdata dalam data pemilih yang diantaranya, 663 pemilih yang berusia 17 tahun tapi belum masuk daftar pemilih, 2 pemilih yang beralih status dari anggota TNI dan 191 pemilih yang datang karena pindah domisili masuk.

“Terhadap semua temuan tersebut telah dilakukan koordinasi dan saran perbaikan secara lisan maupun tertulis kepada jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal dan jajaran,” tegas Hevi.

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kendal, Muhammad Habibi menyampaikan, hasil pengawasan telah telah dituangkan dalam laporan.

“Kami telah menuangkan hasil kami dalam Form F (Form pencegahan) Desa dan Kecamatan. Selama Coklit sejumlah 7665, Form A (Form Pengawasan) Desa dan Kecamatan selama Coklit sejumlah 2102. Saran perbaikan sejumlah 15 dan surat imbauan sejumlah 20,” pungkas Habibi.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses