Depok, MEDIANASIONAL.ID – Tim Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar tempat Penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, di Jalan Kapitan Raya, Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/1/2020).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo, pada Sabtu (18/1/2020) mengatakan, dari upaya itu, pihaknya (Bareskrim Polri Red) berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan mencegah 23 (dua puluh tiga) pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi.
“Para pekerja migran Indonesia akan diberangkatkan secara non prosedural atau ilegal ke Arab Saudi,” ungkapnya.
Reporter : Zainal