
Tulungagung, Medianasional.id – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung mengingat kan kepada masyarakat Tulungagung untuk bisa memanfaatkan momentum terkait program bebas denda Pajak Daerah yang di mulai pada tanggal 2 – 31 Agustus 2021 ini.
Pajak Daerah itu,meliputi Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Minerba, Parkir, Air Tanah dan PBB-P2 tahun 2021.
Kepala Bapenda Tulungagung Endah Enawati ,S.E,MM saat di temui di ruang kerjanya mengatakan sebagai upaya membantu warga masyarakat yang mempunyai tunggakan pajak daerah agar segera bisa memanfaatkan program pembayaran pajak daerah bebas denda yang di mulai tanggal 2 agustus sampai tanggal 31 agustus 2021.
Untuk pembayaran nya pun cukup mudah dan cepat,seperti untuk pembayaran PBB – P2 melalui Bank Jatim, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Pos Indonesia, dan tempat pembayaran pajak Daerah Bapenda Kabupaten Tulungagung.
“Program bebas denda pajak daerah ini sudah di mulai pada tanggal 2 Agustus 2021 kemarin dan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021 saja dan masyarakat yang masih punya tunggakan di harapkan bisa memanfaatkan momentum ini”,katanya.Jumat(27/8/2021).
Endah Enawati juga berharap kepada masyarakat Tulungagung untuk kedepannya agar bisa lebih tertib dalam melakukan pembayaran Pajak Daerah seperti Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Mineral Bukan Logam, Parkir, Air Tanah dan PBB-P2 supaya tidak melampaui tanggal jatuh tempo pembayaran yang telah ditetapkan sehingga bisa terhindar dari sanksi administrasi.
“Semoga saja program ini, bisa memberi manfaat dan pemahaman kepada masyarakat Tulungagung, bahwa pajak daerah itu berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung, dengan meningkatnya PAD secara tidak langsung bisa mempengaruhi pembangunan di Kabupaten Tulungagung”, pungkasnya.(Arsoni).






