Sandi E Situngkir dkk Sebut Institusi Polri, Menag dan Jaksa Agung Melanggar Hukum

Jakarta444 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id – Tim Advokasi Kebebasan Beragama Untuk Muhammad Kace mengatakan bahwa POLRI, Menag dan Jaksa Agung melakukan pelanggaran hukum. Informasi ini diketahui dari pesan di sebuah grup WA.

Dalam pesan WA tersebut, disebutkan “Perbuatan Bareskrim Polri melakukan penjemputan (Muhammad Kece) di Bali, dan tidak melakukan proses penyelidikan dan atau penyidikan”.
Dalam pesan itu juga disebutkan “kehadiran penyidik Bareskrim di Bali tanpa didahului surat panggilan kepada Muhammad Kece adalah perbuatan melawan hukum karena Muhammad Kece tidak pernah dipanggil sebagai saksi, kemudian beberapa jam ditetapkan tersangka, selanjutnya dibuatkan Surat Penahanan”.

Tentang Menteri Agama dan Jaksa Agung yang melanggar hukum, disebutkan “Jaksa Agung/Menag wajib membuat Surat Tertulis bukan Konprensi Pers atau Pernyataan di Media Massa. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 PNPS”. Tertulis juga “Menag tidak sepatutnya meminta Polri untuk menangkap Muhamad Kece krn hal itu adalah extra ordinary delegation. Menag wajib hukumnya memberikan surat peringatan kepada Muhamad Kece”.

Medianasional.id kemudian melakukan konfirmasi kepada Sandi E. Situngkir, koordinator tim tersebut melalui nomor telepon yang disertakan pada pesan itu. “Iya”, demikian jawaban ketika ditanyakan apakah pesan ini benar dari tim tersebut.(red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses