Tulungagung, medianasional.id – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) yang ke 77 Tahun telah mengeluarkan program bebas denda yang sudah di mulai sejak tanggal 1 Agustus dan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 nanti.
Kepala Bapenda Tulungagung, Endah Inawati S.E, MM, saat di konfirmasi menyampaikan dalam momentum perayaan HUT RI yang Ke 77 tahun, Bapenda Tulungagung memberikan program bebas denda pajak daerah bagi wajib pajak dalam rangka untuk memperingan denda bagi wajib pajak dan untuk mengurangi sanksi administrasi bagi wajib pajak yang sudah terlambat jatuh tempo pembayarannya, dan program ini sudah di laksanakan mulai tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 nanti.
“Program ini bertujuan untuk meringankan denda bagi wajib pajak yang terlambat dalam membayar pajak,” katanya, Jumat (19/8/2022).
Endah Inawati menjelaskan untuk program bebas denda pajak daerah itu bertujuan untuk meringankan denda bagi wajib pajak yang terlambat dalam membayar pajak dan pajak yang di maksud meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah dan PBB-P2.
“Bagi wajib pajak PBB-P2 yang mengalami keterlambatan pembayaran, proses untuk mendapatkan program bebas denda prosesnya cukup mudah, yaitu langsung melakukan pembayaran melalui Bank Jatim, BRI, BNI, Bank Mandiri dan Kantor Pos.
Sedangkan untuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, langsung melalui Bapenda Kabupaten Tulungagung,” jelasnya.
Kepala Bapenda Endah juga berharap, program bebas denda pajak atau bulan bebas denda pajak itu, bisa benar-benar dimanfaatkan oleh warga masyarakat Kabupaten Tulungagung.
“Mari, bagi wajib pajak untuk bisa memanfaatkan segera, Program bebas denda pajak daerah tersebut,” pungkasnya.






