BAPENDA Bersama Kejari Subang Lakukan Pengawasan Wajib Pajak

Subang614 Dilihat

Subang, medianasional.id – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Subang menggandeng Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang selaku Jaksa Pengacara Negara, mendatangi RM Saung Empang di Desa Jabong Kecamatan Pagaden, Kamis (06/06/2024).

Kedatangan petugas dari Bapenda dan Kejari Subang yang didampingi unsur PPNS Satpol PP dan DPMPTSP ini dalam rangka melakukan pengawasan pemberlakuan pajak 10% kepada para pengelola restoran atau rumah makan.

Dalam kesempatan itu, mereka melakukan kegiatan pertemuan dengan owner RM Saung Empang, Iyep. Hadir dalam kegiatan itu, Kabid Penagihan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Bapenda Subang, Drs Rusdianto, AP.M.Si., Kasi Penagihan Deden Sujatmika bersama jajaran, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Subang, Tubagus Gilang Hidayatulloh, Penyidik PPNS Satpol PP Cunay, serta Pejabat DPMPTSP Subang Cecep bersama jajaran.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Subang, Tubagus Gilang Hidayatulloh, kedatangan pihaknya bersama Bapenda Subang dalam rangka melakukan pengawasan pajak 10% mengingat WP atau Wajib Pajak ini belum merealisasikan kewajiban tersebut.

“Kami selaku jaksa pengacara negara yang sudah dipercaya oleh Pemda Subang dalam hal ini Bapenda untuk melakukan kegiatan secara persuasif berupa pengawasan mengenai adanya pemberlakukan pajak 10% yang belum direalisasikan oleh Restoran Saung empang.

“Tapi tadi alhamdulillah setelah kita berkomunikasi, pemilik RM Saung Empang berkomitmen setelah hari ini akan merealisasikan pajak 10 persen, dia juga siap dipasang Tap Box dan Banner,” kata dia.

Pihaknya berharap kegiatan pengawasan pajak ini bisa membantu Pemda Subang dalam menggenjot pendapatan daerah.

“Mudah mudahan ini bisa menambah dan meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD untuk kesejahteraan rakyat Subang,” ucap Gilang.

Kabid Penagihan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Bapenda Subang, Drs Rusdianto, AP.M.Si., mengungkapkan bahwa WP akhirnya bersedia Bu memberlakukan pajak 10 persen setelah pihaknya memberikan pemahaman soal regulasi pajak tersebut.

Di lokasi tersebut, pihaknya juga memasang banner dan tapping box untuk mengawasi lalulintas transaksi maupun omjet WP.

“Mereka bersedia menerapkan pajak 10%, mereka juga bersedia dipasang banner yang menandakan pengenaan pajak 10%, mereka pun bersedia dipasang tapping box sebagai alat pengawasan pajak dari kita, melalui alat ini kita bisa mengawasi mereka dari kantor kita, mengawasi transaksi mereka, termasuk omzet mereka,” papar Rusdianto.

Pihaknya juga akan menarik full pajak tahun 2023 di WP ini sesuai temuan BPK.

Sementara itu, Owner RM Saung Empang, Iyep, mengaku tidak ada masalah dalam persoalan pajak. “Sudah selesai tidak ada masalah,” ucapnya. (Zaenal M).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses