Bangunan di Kota Tangerang Diduga Tak Berizin, Warga Laporkan ke Satpol PP

Tangerang975 Dilihat

Tangerang, medianasional.id – Sejumlah warga Kelurahan Penunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, melaporkan keberadaan sebuah bangunan di Jalan MH Thamrin RT 002/RW 001 yang diduga tidak memiliki izin resmi. Laporan disampaikan langsung ke Unit Layanan Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang pada Senin (19/1).

Warga menilai pembangunan yang sudah berjalan cukup lama itu tidak menunjukkan papan informasi proyek maupun dokumen perizinan. Mereka mempertanyakan legalitas bangunan tersebut dan menuntut adanya keterbukaan publik.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menegaskan melalui sistem SIMBG belum ditemukan pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas proyek tersebut. Artinya, bangunan itu benar-benar belum mengantongi izin resmi.

Satpol PP Kota Tangerang menyatakan akan mengambil langkah tegas berupa penghentian aktivitas pembangunan hingga pembongkaran, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Potensi Pelanggaran
Proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
– UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
– PP No. 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja di sektor bangunan
– Perda Kota Tangerang No. 6 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi penghentian sementara pekerjaan, pembongkaran bangunan, atau denda administratif.

Masyarakat bersama tim media mendesak Satpol PP dan dinas terkait segera melakukan inspeksi serta menegakkan aturan hukum demi memastikan legalitas proyek di wilayah Kota Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses