Aturan Kampanye di Bulan Suci Ramadhan Menurut Panwaslu

Tulungagung88 Dilihat
H.Mustofa wakil panwaslu Tulungagung.

Tulungagung, medianasional.id – Untuk kegiatan kampanye pada pilkada tahun 2018 – 2023 di bulan suci ramadhan, banyak larangan atau aturan – aturan yang belum dipahami oleh paslon ataupun relawan. Mungkin karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak KPU ataupun Panwaslu Tulungagung. Apalagi pada bulan suci ramadhan seperti saat ini.

Untuk kegiatan memberi santunan anak yatim piatu, memberi santunan kaum du’afa, memberi zakat, infaq, sedekah, membagi takjil di bulan suci ramadhan, itu kegiatan yang bagus dan wajib dilakukan oleh umat muslim yang mampu untuk membantu sesama yang membutuhkan.

Tapi ada beberapa poin aturan yang tidak boleh dilakukan untuk kegiatan kampanye di bulan ramadhan menurut Surat Edaran (SE) dari Bawaslu pada poin 3 yang di sandarkan pada pasal 73 dan pasal 187A UU no 10 tahun 2016, tentang pemberian zakat, infaq, sedekah atau dalam bentuk lain di dalam bulan ramadhan diperbolehkan, tapi yang tidak ada kaitannya dengan unsur kampanye.

Karena untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan dan untuk bisa membedakan antara melakukan kegiatan keagamaan dengan kegiatan kampanye supaya tidak timbul menyalah artikan antara kampanye dan melakukan ibadah di bulan suci ramadhan.

H.Mustofa wakil panwaslu Tulungagung, saat dikonfirmasi wartawan medianasional.id melalui pesan whatsapp, hari Jumat (25/05), membenarkan adanya Surat Edaran Bawaslu poin 3 yang disandarkan pada pasal 73 dan pasal 187A uu no 10 tahun 2016 tentang larangan berkampanye dengan sengaja untuk memberi infaq, sedekah, membagi – bagikan takjil di bulan puasa dengan memakai atribut seperti, Banner paslon, kaos logo paslon, pita berlogo paslon, dan mengajak penerima untuk memilih atau mencegah memilih salah satu calon, ungkapnya.

Mustofa menambahkan, “kami sudah melakukan sosialisasi terkait aturan – aturan yang ada untuk memasuki bulan ramadhan kepada team kemenagan paslon”, ucapnya.

Mustofa juga mengakui belum pernah melakukan sosialisasi kepada relawan secara langsung sampai saat ini, karena pemberitahuan larangan bagi – bagi takjil di bulan ramadhan dalam acara kampanye diberitahukan oleh panwaslu Jatim lewat group sekitar 5 hari yang lalu, tambahnya.(sni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.