ASN Tak Disiplin UU dan Peraturan, PAD Kabupaten Pamekasan Anjlok

Pamekasan92 Dilihat
Kapala Dinas Perindag Kab. Pamekasan, Achmad Sjaifudin.

Pamekasan, Medianasional.id – Menurut paparan para Legislator yang merupakan Konsensus dan telah dikodifikasikan menjadi sebuah kitab dengan nomenklatur kitab Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan Undang- undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan telah diluncurkan sejak tahun 2014, dengan tuangan beberpa pasal diantaranya Pasal 12 ayat (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengembangkan sarana Perdagangan berupa: a. Pasar rakyat; b. pusat perbelanjaan; c. toko swalayan; d. GUDANG; e. perkulakan; f. Pasar lelang komoditas; g. Pasar berjangka komoditi; atau h. sarana Perdagangan lainnya.

Pasal 1 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2020 yang berbunyi : Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014. Pasal 12 (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengembangkan sarana Perdagangan berupa: a. Pasar rakyat; b. pusat perbelanjaan; c. toko swalayan; d. Gudang; e. perkulakan; f. Pasar lelang komoditas; g. Pasar berjangka komoditi; atau h.sarana Perdagangan lainnya.

Pasal 15 ayat (2) GUDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan oleh setiap pemilik Gudang sesuai dengan penggolongan Gudang menurut luas dan kapasitas penyimpanannya. Ayat (3) Setiap pemilik Gudang yang tidak melakukan pendaftaran Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa penutupan Gudang untuk jangka waktu tertentu dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Dari hasil wawancara wartawan media ini dengan Ketua DPW Jatim LSM TOPAN-RI di kantornya yang beralamt di Dusun Tambak Rt/Rw. 004/020 (Kompleks pasar) Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan beberapa hari yang lalu, telah dapat menangkap poinnya yakni banyaknya Gudang dan Perusahaan rokok di inikabupaten Pamekasan yang masih Illegal alias tak mempunyai izin yang dikeluauarkan oleh DPMPTSP yakni Perizinan Online Terpadu atau yang biasa disebut dengan Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati melalui sistem elektronik yang terintegrasi OSS.

Hal dimaksud disitir dari Keterangan Plt. Kepala DPMPTSP Kabupten Pamekasan, tak dapat dipungkiri bahwa kendala dimaksud dapat lahir dari tidak selesainya perizinan dari team tehnik seperti PBG (Perizinan Bangunan Gedung) yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukuman (DPRKP), sedangkan Izin Persesuaian Lingkungan atau Izin Gangguan, jadul disebut “HO” (Hinder Ordonantie) yang dikeluarkan oleh Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH), yang pada saat ini dua SKPD itu masih dijabat rangkap oleh seorang dengan inisial “MHR“. Sedangkan izin NIB (Nomor Induk Berusaha) dikeluarkan oleh dinas Perindustrian dan Perdagangan (DINPERINDAG) yang dijabat oleh seorang dengan inisial (A. Sj) yang mana Kepala Dinas dimaksud enggan ditemui oleh seorang Ketua NGO LSM TOPAN-RI untuk permintan data daftar pemilik GUDANG, hingga berbulan-bulan lamanya.

“Berbeda dengan seorang inisial ‘MHR” yang saat ini menjabat dua SKPD di kabupaten Pamekasan sebagaiman tersebut di atas kendatipun berkenan ditemui dan tak pelik dalam pemberian data, namun data yang diberikan melalui website http//www. Simbg.go.id adalah hanya cara mengajukan permohonan perizinan, dan bukan data daftar seluruh para pemohon perizinan,” jelas sang Ketua NGO.

Masih dalam wawancara, lebih lanjut pihaknya mengatakan, “sehubungan perizinan dimaksud dikenai Retribusi yang dasar hukumnya adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, turunannya adalah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan, mungkin hal itulah penyebabnya. Hal temaksud manakala dibiarkan oleh para pejabat yang menangani hal itu, jelas dan nyata telah merugikan Pendapatan Asli Derah (PAD) Kabupaten Pamekasan”, jelas Ketua NGO LSM TOPAN-RI.

“Bahkan pada kabupaten tertentu ada yang menerapkan rumus untuk nenentukan besar biaya retribusi ini. Misalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor mengeluarkan Perda No. 10 Tahun 2012, yang secara rinci mengatur besaran retribusi untuk izin itu. Kendati demikian, para pengusahanya tetap taat dan tak sebagaimana Pengusaha di Kabupaten Pamekasan yang terkesan dibiarkan. Secara matematis, besaran Retribusi dihitung dari luas ruang usaha dikali indeks lokasi dikali indeks gangguan dikali Retribusi permeter. Indeks lokasi masih dibagi lagi, sebgaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan tertentu,” pungkasnya.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, pihaknya harus taat perintah peraturan ini sebagaimana diterakan pada pasal 3 dan 4. Selain tidak melakukan sebagaimana pasal tersebut, yakni melakikan sebagaimana pasal 5 huruf M yang berbunyi: Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani. Maka ASN termaksud diatas yang melakukan pembiaran atasnya, harus menerima sangsi disiplin berat sebagaimana perintah Peraturan ini pada pasal 7 dan pasal 8 huruf C.

Hal yang paling merendahkan martabat Kabupaten Pamekasan Terjadi atas sikap over Confidence dari Kepala KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Barang kena Cukai) Tipe Madya Pabean C Madura dalam hal membantu pendapatan/pungutan Negara bukan pajak dibidang pengenaan terhadap barang-barang tertentu kena cukai sebagaimana tertung dalam pasal 1 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, yang diduga telah melampaui kewenangannya berpunishment untuk telah mengeluarkan izin penebusan cukai yakni Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk kepada sebagian para pengusaha rokok dikabupaten Pamekasan kendatipun Perusahaan para pengusaha dimaksud belum melengkapi perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan (DPMPTSP).

Dalam Undang-undang dan Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK. 04/2018 telah jelas dan tegas mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Sudah sangat jelas dikatakan bahwa untuk mendapatka izin NPPBKC pengusaha Pabrikan harus melengkapi izin sbagaimana yang dituangkan dalam PMK Nomor 66/PMK. 04/2018 Pasal 6 dimaksud.
Melalui berita ini, semoga dan semoga Bupti Kepala Derah Kabupaten Pamekasan (Badrut tamam) akan tegas dalam hal meningkatkan PAD Kabupaten Pamekasan dengan menegakkan Undang-undang dan peraturan dengan menindak para ASN dan pengusaha yang nakal itu yakni memberi sangsi berat terhadap ASN yang tidak taat terhadapnya. Selain tersurat diatas, termasuk juga Undang-undang Nomor 14 thun 2008 dan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik dan peraturan peraturan lainnya.

Hingga berita ditayangkan, pihak-pihak terkait belum dikonfirmasi ulang. (AS/Mr)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.