
Jailolo, medianasional.id – Majelis Sidang Kode Etik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) menggelar sidang kode etik kedua secara tertutup atas dugaan perselingkuhan seorang aparatur sipil negara (ASN), Rabu (10/6/2020).
Sebagaimana diketahui Sidang tersebut adalah sidang lanjutan atas permintaan keterangan terlapor pada hari Senin tanggal juni 2020 lalu dan sebagai telapor RN tidak hadir.
Sidang Kode Etik ini adalah tindak lanjut atas laporan Suami NN ke BKD Pemda Halbar, dengan dugaan adalah RN melakukan selingkuh dengan Istrinya. Dimana dugaan itu dianggap kuat, setelah Suami NN memiliki bukti percakanpan melalui Via Whatshapp Upp/telpon.
Sementara RN usai sidang, kepada media ino saat saat bersama Istrinya, Ia menyampikan bahwa, apa yang disampaikan dalam ruang sidang ke Majelis adalah kejujuran sudah sesuai dengan masalah atas dugaan tersebut.
Walaupun Pertanyaan Majelis sesuai dalm BAP pelapor. Namun RN lebih percaya memberikan kepercayaan kepada Majelis Sidang Kode Etik atas keterangan yang telah ia sampaikan.
“Apa yang ditanya oleh Majelis itu saya telah menjawab dengan kejujuran, dan semunya saya serahkan kepada Majelis. Namun pada prinsipnya, saya juga menginginkan keadilan,” ujarnya.
RN bilang, selama ini apa yang di sangkakan oleh suami dari NN itu tidak benar. Padahal, RN juga belum pernah ketemu langsung sama NN. Percakapan melalui HP maupun Whatshap itu tidak melebihi dari yang disangka.
“Saya secara pribadi tidak pernah melakukan perselingkuhan dengan NN, ketemu secara langsug saja belum perna. Jadi kita kembalikan semua ini kepada Majelis sidang kode etik” kata RN.
Ditanya terkait keputusan akhir, RN mengatakan bahwa masi ada sidang lanjutan yang digelar pekan depan, sesuai dengan apa yang dismpaikan majelis sidan kode etik.
“yang disampikan majelis setelah sidang itu masi ada sidang lanjutan di hari Rabu depan, entah siap yang mau diperiksa, kita belum dapat hasil dari Majelis. karena rabu depan juga majelis akan meminta pelpor dan NN untuk mendatangkan bukti -bukti seperti rekaman,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, hadir sebagai Majelis Sidang, Syahril Abd. Rajak, Vence Mulwere, Julius Marau, Fredik Budiman dan Jubair Latif. (Ann)
