Kalimantan Utara, medianasional.id – Apresiasi untuk Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara yang telah berhasil menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) dana simpan pinjam di Koperasi PNS Sejahtera, yang diduga merugikan negara sebesar Rp12,5 miliar dan berlangsung sejak 2005.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, penyidikan kasus ini masih berlangsung, dengan rencana pelimpahan berkas tahap pertama ke kejaksaan minggu depan, dan kemungkinan penahanan tersangka akan dilakukan jika ada petunjuk P19 dari jaksa.
Detail Kasus:
Pokok Perkara:
Dugaan penyalahgunaan dana simpan pinjam di Koperasi PNS Sejahtera Nunukan.
Penyelidikan:
Dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nunukan.
Kerugian Negara:
Diperkirakan mencapai Rp12,5 miliar.
Periode Kejadian:
Dugaan penyelewengan terjadi sejak tahun 2005, sementara koperasi didirikan pada tahun 2001.
Perkembangan Terkini:
Tersangka:
Dua orang berinisial SH dan RB telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan Saksi:
Puluhan saksi dari kalangan sipil dan ASN telah diperiksa untuk melengkapi berkas.
Proses Berkas:
Penyidik masih dalam proses melengkapi berkas perkara, dan rencana pelimpahan berkas tahap pertama ke jaksa adalah minggu depan.
Potensi Penahanan:
Penahanan tersangka baru akan dilakukan setelah ada petunjuk P19 dari kejaksaan.
Dalam rangka mengungkap secara tuntas kasus tersebut, tentunya melalui proses penyelidikan/penyidikan apakah ada potensi untuk penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan Tipikor dana simpan pinjam di Koperasi PNS Sejahtera, yang diduga merugikan negara sebesar Rp12,5 miliar dan berlangsung sejak 2005.
Untuk itu, kita tunggu keterangan resmi dari pihak Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara dalam rangka memenuhi perintah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pewarta : Zainal La Adala
Editor : Zainal La Adala






