Angka Kriminalitas di Kendal Tahun 2020 Meningkat

Kendal98 Dilihat

KENDAL-medianasional.id-Prosentase penyelesaian perkara kriminalitas di wilayah Kabupaten Kendal selama tahun 2020 mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2019. Sedang total gangguan kamtibmas naik 87 kasus atau sekitar 41,1% dari 193 kasus pada tahun 2019 menjadi 280 kasus di tahun 2020.

Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo menyampaikan, data yang diterima dari Polres Kendal, sepanjang 2020 jumlah kasus kriminalitas di Kendal mencapai 190 kasus. Angka tersebut naik sekitar 14,2% dari jumlah kejahatan yang terjadi pada 2019, yakni sejumlah 163 kasus.

“Dari kasus sebanyak itu, sekitar 146 kasus di antaranya merupakan kasus kejahatan yang menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) narkoba, penipuan, dan perjudian. Untuk kasus currat sepanjang 2020 di Kendal mencapai 56 kasus atau naik 25 kasus atau sekitar 44,6% dari tahun 2019, yakni 31 kasus. Sementara kasus curranmor juga mengalami kenaikan dari 20 kasus di tahun 2019 menjadi 35 kasus di tahun 2020. Untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curras), dan peredaran uang palsu (upal) justru menurun hanya 1 kasus,” jelasnya di Polres Kendal Polda Jawa Tengah, Kamis, 31/12/2020.

Disampaikan Kapolres, kasus kejahatan tindak penyalahgunaan narkoba sepanjang 2020, tercatat ada 37 kasus narkoba atau naik 17 kasus dibanding 2019, yaitu 21 kasus. Untuk penyelesaian perkara narkoba mengalami kenaikan yakni 29 kasus di tahun 2020 dan 28 kasus di tahun 2019. Sementara untuk kasus curras turun dari 8 kasus di tahun 2019, menjadi 6 kasus di tahun 2020 atau turun 25%. Pun demikian dengan kasus peredaran uang palsu mengalami penurunan. Pada 2019 tercatat ada 2 kasus peredaran uang palsu yang ditangani Polres Kendal. Namun, jumlah itu turun 50% pada tahun 2020 menjadi 1 kasus.

“Selain menangani kasus tindak pidana kejahatan, selama 2020 jajaran Polres  Kendal juga terlibat dalam berbagai kegiatan operasi yustisi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Total ada 87.092 kegiatan operasi yustisi yang melibatkan jajaran Polres Kendal bersama TNI dan Satpol PP. Dari kegiatan itu, sebanyak 87.092 orang pelanggar terjaring razia. 52.456 pelanggar mendapat sanksi teguran lisan, 5.334 pelanggar mendapat sanksi tertulis dan 26.719 pelanggar ditindak sanksi sosial. Sementara 2574 pelanggar berupa denda administrasi dengan total jumlah nilai denda mencapal Rp 121.185.000,” ujarnya.

Selanjutnya dalam bidang lalu lintas, Kapolres menerangkan, angka kecelakaan lalu lintas di Kendal mengalami kenaikan yakni 94 kasus. Dari tahun 2019 sebanyak 358 kasus menjadi 452 kasus di tahun 2020 atau naik 20,7% dengan penyelesaian perkara masing-masing tahun sama mencapai 100%.

“Korban meninggal turun 29 orang atau 42,85% dengan rincian tahun 2019 ada 120 orang, menjadi 91 orang di tahun 2020. Korban luka berat naik 4 orang atau dengan rincian 3 orang di tahun 2019 dan 7 orang di tahun 2020. Sedangkan untuk korban luka ringan naik 94 orang, dari 334 orang di tahun 2019 menjadi 428 orang di tahun 2020. Untuk kerugian material naik 22,69% dari Rp. 179.140.000,- tahun 2019 menjadi Rp. 231.600.000,- di tahun 2020,” pungkas Sandhy.(Ero)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.