Amak Jakarta Kembali Desak KPK Tangkap Kadis Perkimtan dan Kabid Perumahan Disperkimtan Sula

Jakarta, Maluku Utara292 Dilihat

Medianasional.id

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali di desak oleh Aktivis Malut Anti Korupsi (AMAK) Jakarta untuk menangkap dan memanggil serta memeriksa Rahmat Fataruba, selaku Kadis Perkimtan dan Safidin Umamit, selaku Kabid Perumahan Disperkimtan Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara atas dugaan ada indikasi korupsi, Kamis 16 Maret 2023.

Kordinator aksi AMAK Jakarta, Mukaram mengatakan, aksi kedua ini terkait dengan persoalan Pengelolaan pemerintahan Kabupaten Kepulawan Sula Provinsi Maluku Utara yang ahir-ahir ini telah melenceng jauh dari amanat cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 yaitu mensejahterakan masyarakat yang adil dan makmur.

Pasalnya, disampaikan Mukaram bahwa Program Bantuan stimulan Perumahan swadaya (BSPS) Kabupaten Kepulauan Sula pada tahun 2022. Terdapat dugaan dan indikasi praktik korupsi dalam Proyek Pembanggunan pada 139 rumah kumuh yang itu melekat pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) kepulawan sula dengan anggaran 6,9 miliar.

“Dalam hal ini, Spesifikasi rumah program BSPS berukuran rata-rata 6×7 dengan nilai anggaran per satu unit rumah sebesar 50 juta. 139 unit rumah tersebut, tersebar di 8 desa yang ada di Kabupaten kepulawan Sula, diantaranya desa mangoli dan desa jeri, kecamatan mangoli tenggah, masing-masing 17 unit rumah. Kecamatan sanana, desa Waihama 17 unit rumah dan desa Umaloy 18 unit rumah. Kecamatan Sulabesi Tengah, desa Waiman 17 unit rumah desa Fatiba 17 unit rumah. Yang bersumber dari Dana Alokasi khusus (DAK) sementara kecamatan sulabesi Barat 17 unit rumah dan kecamatan sulabesi selatan 20 unit rumah yang bersumber dari dana Alokasi Umum (DAU) pada tahun 2022,” bebernya.

Lanjut dia, pada proyek tersebut telah menelan Anggaran senilai 6,9 miliar. Dan sudah dicairkan 100 persen, namun dalam proses pembangunanya tidak tuntas alias Mangkrak.

Atas perihal inilah, ia menegaskan agar Kepala Dinas Perkimtan dan Kepala Bidang Perumahan Perkimtan harus mempertanggungjawabkan. Sebab
Persoaln ini tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang nomor 28tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

Olehnya itu lanjut dikatakan, pihaknya mendesak agar KPK RI segera memanggil dan memeriksa Rahmat Fataruba, selaku Kadis Perkimtan dan Safidin Umamit, selaku Kabid Perumahan Disperkimtan. Untuk dimintai keterangan terkait proyek pembangunan Rumah Kumuh yang di duga mangkrak.

“Kami juga mendesak KPK RI Segera mengusut tuntas anggaran 6,9 miliar yang diperuntukan pembangunan rumah kumuh, dan segera tangkap dan penjarakan Rahmat Fataruba dan Safidin Umamit,” tegasnya.

“Dan aksi ini, akan tetap berlanjut, hingga yang bersngkutan ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.