Aktifitas Penambangan Dororejo Harus Di Stop, Sebagai Bentuk Penertiban Aturan

Pekalongan320 Dilihat

Kajen, medianasional.id

Keberadaan alat berat disungai Doro gun memudahkan pengambilan batu di wilayah batas desa Kutosari dengan Desa Dororejo diduga kuat melanggaran batas penambangan. Di duga penambang belum mengantongi ijin, dan juga pengambilan batu tidak dibenarkan dan melanggar peraturan pertambangan.

Dugaan juga muncul pihak penambang atas nama Heri dan Haji Hasan mengeruk tanah pinggiran sungai yang terdapat batunya. Tanpa mengindahkan resiko jangka panjang. Dengan perluasan sungai justru akan berimbas lajunya air akan semakin deras sehingga tidak menutup kemungkinan terjadinya banjir.

Resiko lainnya dengan tidak menyesuaikan jarak pengerukan batu makin pinggir akan fatal dikemudian hari terjadinya erosi dan longsornya tanah pinggiran sungai. Sehingga akan merugikan masyarakat sekitar.

Apalagi mengingat adanya alat berat dilokasi akan makin mudah proses pengerukan dan dan dampak dikemudian hari.

Sungai sebagai sumber kehidupan seharusnya siapapun harus memperlakukannya dengan sebaik mungkin. Dan adanya aktifitas penambangan galian c baik legal maupun elegal harus bijak dan bertanggung jawab, kemudian hari terjadi dampak dari aktifitasnya.

Manakalah alat berat dengan cara pengambilan batu meluaskan wilayahnya hingga ketepian sungai. Kedepan tidak menutup kemungkinan akan terjadi erosi atau longsornya tanah warga dipinggiran sungai. Dimungkinkan lajunya air akan semakin deras apalagi dimusim hujan seperti ini, yang akan berakibat terjadinya banjir.

Hal demikian tentunya tidak diharapkan oleh semua masyarakat. Untuk itu srbagai upaya meminimalisir kemungkinan yang tidak diharapkan, baik penegak hukum, intitusi kepolisan dan PSDA dan juga lembaga masyarakat peduli konservasi lingkungan hidup harus mengambil tindakan nyata dan obyektif. Agar pelaku dapat menstop aktifitasnya mengambil batu.

Momok permasalahan adanya pengambilan batu yang dijalankan Heri pengusaha asal Banjarnegara dan Haji Hasan sangat menyalahi aturan standar yang berlaku bagi galian c, apalagi diduga kuat kedua pengusaha tersebut belum memiliki ijin penambangan. (Sofyan Ari)

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses