Aksi Jilid II, Front Perjuangan Nakes Geruduk KPK Desak Tangkap Pelaku Korup RSUD CB Maluku Utara

Jakarta, Maluku Utara705 Dilihat

Medianasional.id

Jakarta – Setelah dilaporkan dengan resmi pada hari Rabu tanggal 3 February 2023 lalu terkait dengan dugaan indikasi korupsi di tubuh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate, Front Perjuangan Nakes RSUD CB Menggugat kembali menggeruduk KPK untuk mendesak segera memanggil dan menangkap antek antek yang terindikasi.

Aksi yang dilengkapi dengan saound sistem dan sejumlah bendera GMNI, GMP dan LPP Tipikor itu dengan masa kurang lebih 50 orang itu menyuarakan hak (Tambahan Pengasilan Pegawai) TPP tenaga kesehatan yang tidak terbayarkan selama 15 bulan.

Ketua Bidang Kemaritiman DPP GMNI, Alimun Nasrun mengatakan, kedatangan pihaknya merupakan langka tindak lanjut setelah dilaporkan pekan lalu untuk mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Gubernur Maluku Utara, sekda Maluku Utara, Kadis Kesehatan dan Kadis BPKAD Provinsi Maluku Utara dan Mantan Direktur Rumah Sakit karena diduga kuat terlibat dalam kasus pemotongan dan Penggelapan TPP RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

“Desak ini karena mereka diduga dengan sengaja mengambil dan merampas hak tenaga kesehatan,” ucapnya.

Hal ini senada disampaikan oleh Ketua GMNI Cabang Ternate, Mursal Hamir kepada media ini, Senin 6 February 2023.

” Kami juga mendesak KPK agar segera mengungkap aktor aktor yang terlibat dalam dugaan penggelapan dan pemotongan TPP Tenaga Kesehatan RSUD Chasan Boesoirie, selain dari 5 aktor yang diduga terindikasi korupsi,” beber Ucal Sapaan akrab Mursal.

Ketua GPM Kota Ternate, Juslan J Hi Latif mengatakan, kasus ini merupakan penindasan secara langsung terhadap hak hak ratusan tenaga kesehatan dan puluhan dokter. Sehingga KPK perlu melakukan langkah tegas sebagai motoris dalam penegakan hukum.

Sementara Ketua LPP Tipikor Zainal Ilyas mengatakan selain desakan untuk mempresure kasus penggelapan dan pemotongan TPP Tenaga Kesehatan RSUD Chasan Boesoirie Ternate, pihaknya juga mendesak agar KPK juga membongkar Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Money Loundry atas Rekening Bank Mandiri Nomor 186-00-0017010-7 dan Rekening Mandiri Nomor 186- 00-0014149-5 yang mana saldo awal Rekening tersebut masing-masing senilai Rp. 5 Miliar serta diduga kuat Rekening tersebut digunakan untuk menampung sejumlah dana tertentu termasuk dana BPJS dan dana talangan, yang mana setelah kemudian dipindah bukukan (Pinbuk) pada Rekening resmi RSUD Chasan Boesoirie dengan Nomor 0601024007 Bank BPD Maluku/Maluku Utara atas nama RSUD Chasan Boesoirie.

” Jadi masalah ini di duga kuat terlibat gubernur Maluku Utara, Sekda Maluku Utara, Kepala BPKAD Maluku Utara, Kepada Dinas Kesehatan, sehingga KPK harus memanggil dan memeriksa oknum oknum tersebut untuk di tindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.