Geruduk Kemendagri, Tito Karnavian Didesak Evaluasi Gubernur dan Copot Tiga Pejabat Pemprov Malut

Jakarta, Maluku Utara888 Dilihat

 

Medianaional.id

Jakarta – Front Perjuangan Nakes RSUD Chasan Boesoirie Ternate Menggugat melaksanakan aksi demonstrasi di depan kantor kemendagri dengan mendesak agar mengevaluasi Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba dan mencopot tiga pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Dewan Pengawas RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

Desakan tersebut bermula dari tidak terbayarnya Tambahan Pengasilan Pegawai (TPP) Tenaga Kesehatan RSUD Chasan Boesoirie Ternate selama 15 bulan (perawat/bidan) dan 12 bulan (dokter).

Ketua GMNI Ternate, Mursal Hamir mengatakan aksi unjuk rasa ini adalah untuk mendesak Kemendagri Agar segera mencopot Sekertaris Daerah Samsudin Abd. Kadir sekaligus Ketua Dewan Pengawas BLUD RSUD Chasan Boesoirie Provinsi Maluku Utara, Kepala Dinas Kesehatan Idhar Sidi Umar selaku Anggota Dewan Pengawas BLUD RSUD Chasan Boesoirie Provinsi Maluku Utara, Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya selaku Anggota Dewan Pengawas, yang diduga terindikasi korupsi pemotongan dan Penggelapan TPP RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

Olehnya itu, ketua GPM Kota Ternate, Juslan J Hi Latif, juga menyampaikan bahwa tenaga kesehatan RSUD Chasan Boesoirie Ternate sudah melaksanakan Kewajiban mereka sementara haknya di abaikan,

” Masalah ini harus menjadi tanggung jawab Kemendagri sehingga kedatangan kami ini setidaknya Mendagri bisa mencopot antek antek dalam kasus ini,” jelasnya.

Ketua LPP Tipikor Zainal Ilyas menyampaikan bahwa gerakan aksi yang tergabung dari tergabung dalam satu Front Nakes RSUD Chasan Boesoirie Ternate, baik LPP – TIPIKOR MALUKU UTARA, DPC Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia KOTA TERNATE , dan DPC Gerakan Pemuda Marhaenis KOTA TERNATE).

Lanjut dia, dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 disebutkan bahwa, pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi, dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri, yaitu salah satunya adalah pengawasan umum meliputi kebijakan daerah (Perda, Per-kada, dan Keputusan Kepala Daerah) bahkan berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Chasan Boesoirie.

Sementara Gubernur Maluku Utara mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 9.3 Tahun 2020 Tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Lingkup Rumah Sakit
Umum Daerah dr. Chasan Boesoirie Provinsi Maluku Utara, yang mana mengatur tentang Alokasi TPP untuk Dokter Spesialis/Gigi Spesialis/ Sub Spesialis sebesar Rp.20.000.000,-, Dokter Umum/ Gigi Rp.4.000.000,-, Perawat Rp.3.250.000,-, Bidan Rp.3.250.000,-, Tenaga
Kesehatan Lainnya Rp. 3.250.000,-, SPI (Satuan Pengawas Internal) Rp.5.000.000,-, Eselon II/b Rp. 15.000.000,-`, Eselon III/a Rp. 10.000.000,-, Eselon III/b Rp. 6.000.000,-, Eselon IV Rp. 4.500.000,-, Golongan IV Rp. 3.250.000,- Golongan III Rp. 3.250.000,-, Golongan II Rp. 2.500.000,- dengan jumlah Pegawai Dokter Spesialis/Gigi Spesialis/ Sub Spesialis 30 Orang, Dokter Umum/ Gigi 13 Orang, Perawat 196 Orang, Bidan 62 Orang, Nakesla 82 Orang, Administrasi Lain 118 Orang serta tenaga Kontrak 330 Orang.

Alhasil sejumlah permasalahan dan indikasi dugaan korupsi mulai merajalela di RSUD Chasan Boesoirie Ternate, diantaranya alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Lingkup Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasan Boesoirie Provinsi Maluku Utara terdapat pemotongan Sebesar Rp.1.000.000,- Untuk Tenaga Medis dan Rp.5.000.000,- Untuk Tenaga Non Medis (Dokter) pada penerimaan TPP Bulan Januari – Februari Tahun 2022.

Tak hanya itu saja, disampaikan jug soal alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil
Lingkup Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasan Boesoirie Provinsi Maluku Utara, yang belum dibayarkan Manajemen Rumah Sakit sebanyak 16 Bulan untuk Tenaga Medis dan 13 Bulan Untuk Tenaga Non Medis (Dokter) terhitung sejak Tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 hingga saat ini.

” Selain itu, RSUD Chasan Boesoirie Provinsi Maluku Utara juga menunggak Hutang Sebesar Rp.25.624.504.047,50 Sebagaimana tercantum dalam Naskah dokumen Audit Inspektorat Provinsi Maluku Utara,” beber Alan sapaan akrabnya.

Lanjut dia berdasarkan kondisi realitas saat ini, Ratusan Tenaga Kesehatan RSUD Chasan Boesoirie Maluku Utara hanya mendapatkan janji – janji dari Gubernur Maluku Utara bahwa akan dibayarkan TPP Pegawai PNS dan Non-PNS, serta akibat dari aksi tuntutan yang digelar Nakes RSUD Chasan Boesoirie, Gubernur Maluku Utara mengancam bakal melakukan pemecatan terhadap Nakes yang melakukan aksi unjuk rasa.

” Jadi kami mendesak Menteri Dalam Negeri segera memanggil dan memeriksa Gubernur Maluku Utara, dan mencopot Dewan pengawas, dan Manajemen Rumah Sakit terkait Hutang TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) yang saat ini tidak terbayarkan,” bebernya.

Pada kesempatan tersebut ia juga menyampaikan bahwa pihaknya, mendesak kepada Inspektur Utama Kementrian Dalam Negeri R.I segera lakukan pemeriksaan kepada Gubernur Maluku Utara serta Dewan Pengawas RSUD Chasan Boesoirie Provinsi Maluku Utara (Sekretaris Daerah, Dr. Ahmad Purbaya,.SE,.MH selaku Kepala BPKAD dan dr. Idhar Sidi Umar selaku Kepala Dinas Kesehatan) berkaitan Dugaan Korupsi, Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Money Loundry atas Rekening Bank Mandiri Nomor 186-00-0017010-7 dan Rekening Mandiri Nomor 186- 00-0014149-5 yang mana saldo awal Rekening tersebut masing-masing senilai Rp. 5 Miliar serta diduga kuat Rekening tersebut digunakan untuk menampung sejumlah dana tertentu termasuk dana BPJS dan dana talangan, yang mana setelah kemudian dipindah bukukan (Pinbuk) pada Rekening resmi RSUD Chasan Boesoirie dengan Nomor 0601024007 Bank BPD Maluku/Maluku Utara atas nama RSUD Chasan Boesoirie.

” Kami juga mendesak Kepada Inspektur Utama Kementrian dalam Negeri R.I segera memanggil dan memeriksa dr. Alwia Asagaf selaku Plt. Direktur RSUD Chasan Boesoirie terkait pencabutan kewenangan klinis 81 Orang Pegawai Negeri Sipil RSUD Chasan Boesoirie dengan alasan yang tidak jelas,” tandasnya.

Sekedar diketahui, Rabu tanggal 8 February 2023 akan diakan Audens front nakes berjuang bersama dengan inspektor jendral kementrian dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses