BANTUL, medianasional.id- Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) bersama GRS dan TRIGA menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Bantul, Senin (13/7/2026), sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang tengah disidangkan.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak majelis hakim agar menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka menilai kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang menimbulkan dampak psikologis dan sosial berkepanjangan bagi korban.
Koordinator aksi, Dani Eko Wiyono, mengatakan bahwa kehadiran massa merupakan bentuk kepedulian masyarakat sekaligus dukungan bagi korban agar memperoleh keadilan melalui proses hukum yang transparan dan berkeadilan.
“Kami hadir untuk menyuarakan keadilan bagi korban. Kami berharap majelis hakim memberikan hukuman yang maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Dani.
Selain menyampaikan tuntutan, peserta aksi membawa poster dan spanduk berisi pesan perlindungan anak serta ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. Aksi berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat kepolisian.
Sementara itu, Muninggar Setyani, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantul, saat ditemui awak media menjelaskan bahwa persidangan yang digelar hari ini merupakan sidang keempat dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Hari ini merupakan sidang keempat dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi,” ujar Muninggar.
ARPI, GRS, dan TRIGA menegaskan akan terus mengawal jalannya proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka juga mengajak pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat perlindungan terhadap anak demi mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual. Tegas Dani Eko Wiyono. Kepada awak media. (Wid).






