Ajukan Banding Sengketa Lahan, Serikat Petani Galela Apresiasi Kinerja Polda Malut

Maluku Utara303 Dilihat
Foto bersama Serikat Petani Galela menegaskan bahwa pihanknya akan mengajukan banding

Galela, medianasional.id – Pasca sidang putusan Pengadilan Negeri Tobelo senin, tanggal 27/05/2019 dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2018/PN.TOB terkait sengketa lahan antara Serikat Petani Galela (SPG) dan PT. Capitol Casagro (CSO). Dalam sidang tersebut ketua PN Tobelo Martha Maitimu membacakan putusan yang dimenangkan oleh PT. CSO.

Arif Biramasi selaku Ketua Serikat Petani Galela menegaskan bahwa pihanknya akan mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara atas putusan PN Tobelo. Hal ini merupakan bagian dari upaya memperolehan hak atas lahan yang menjadi objek sengketa.

“SPG tetap akan menempuh jalur Hukum dalam proses sengketa, namun upaya banding di Pengadilan Tinggi merupakan upaya terkahir yang dilakukan oleh SPG. Apapun putusan Pengadilan Tinggi nantinya, pihak SPG tidak akan menempuh upaya hukum lainnya,” Imbuh Arif kepada media ini, Kamis (1/8/2019).

Konflik lahan tersebut berawal sejak tahun 1991 saat PT. Global Agronusa Indonesa (GAI) beroperasi di Galela. Dalam perjanjiannya PT. GAI berkewajiban melakukan “Land Clearing” lahan seluas ± 2.000 Ha sebagai kompensasi lahan petani yang dikuasai oleh PT. GAI, namun sampai saat ini lahan kompensasi tersebut tidak kunjung dipenuhi.

Pada tahun 2014 Konflik tersebut berlanjut pada saat lahan tersebut dikuasi oleh PT. Bina Wira Lestari Mas (BWLM) selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) hingga saat ini berlanjut dengan PT. CSO.

Dalam upayanya SPG telah menemui Gubernur Maluku Utara beserta Forkopimda yang pada kesimpulannya, SPG berharap kepada pemerintah daerah agar dapat segera membantu masyarakat petani dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut.

“Kami mengapresiasi pihak Kepolisian Daerah Maluku Utara yang telah menjalankan tugas secara professional dan proporsional dalam upaya penyelesaian sengketa lahan tersebut.” tambah Arif.

Dirinya berharap upaya yang telah dilakukan oleh Polda Maluku Utara juga dapat diadopsi oleh stakeholder yang berada di Kabupaten Halmahera Utara.

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses