ADD Desember 2025 Tak Kunjung Cair, Kepala BKAD Morotai Bungkam

Maluku Utara1575 Dilihat

Morotai, Medianasional.id — Keterlambatan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) bulan Desember Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, terus memicu polemik. Hingga Senin (3/8/2026), sebanyak 88 desa dilaporkan belum juga menerima hak transfer anggaran operasional maupun Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur desa.

Di tengah belum adanya kejelasan dari pihak pemerintah daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Marwan Sidasi, terkesan enggan memberikan tanggapan.

Sejumlah awak media yang berupaya melakukan konfirmasi—baik secara langsung, pesan singkat, maupun sambungan telepon—belum mendapatkan respons hingga berita ini ditayangkan.

Sikap bungkam pimpinan BKAD Morotai ini kian disorot publik setelah yang bersangkutan dilaporkan tidak menghadiri apel pemerintahan sebanyak dua kali berturut-turut.

Dampak Langsung terhadap Pelayanan Desa

Penundaan pencairan ADD Desember 2025 yang menyeberang hingga pertengahan tahun 2026 ini berdampak langsung pada hak-hak mendasar perangkat desa. Komponen anggaran yang tersendat meliputi:

Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Operasional harian pemerintahan desa.
Sejumlah kepala desa mengeluhkan ketidakpastian ini karena berpotensi meragukan efektivitas dan kelancaran pelayanan publik di tingkat desa.

Tuntutan Transparansi Pemerintah Daerah

Isu penundaan ini telah menjadi sorotan media dalam tiga kali pemberitaan berturut-turut tanpa adanya keterangan resmi dari pihak terkait. Publik dan jajaran pemerintah desa mendesak Pemkab Pulau Morotai untuk segera transparan mengenai:

Penyebab utama tertahannya anggaran ADD Desember 2025.
Kendala teknis/keuangan yang dihadapi BKAD Morotai.
Kepastian target waktu penyaluran kas ke rekening desa.

Transparansi dinilai penting guna mencegah munculnya spekulasi liar di tengah masyarakat terkait tata kelola keuangan daerah.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala BKAD Kabupaten Pulau Morotai belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi resmi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi susulan dari pihak BKAD maupun Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses