Ada Dugaan Penyalahgunaan Jabatan di Dalam Pengadilan Agama Tulungagung

Tulungagung89 Dilihat

Tulungagung, Medianasional.id-Untuk menindak lanjuti putusan perkara cerai sepihak yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Agama (PA) Tulungagung dengan korban atas nama inisial MH dari Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung mengirimkan surat pengaduan ke Bupati Tulungagung, Polres Tulungagung, Kejari Tulungagung dan ke Polda Jatim untuk mendapatkan keadilan pada dirinya.

Kepada medinasional.id, MH mengatakan kecewa dan merasa dirugikan secara materil dan harga diri nya akhirnya membuat surat pengaduan berkara itu kepada pihak-pihak yang berwenang  menuntut untuk mendapatkan pengadilan.

“Sekitar sudah ada 2 bulan yang lalu saya buat surat pengaduan kepada Pemkab Tulungagung, Polres, Kejari dan Polda Jatim mas,” katanya. Kamis(3/10/2019).

Dalam pengaduan MH terkait perkara cerai yang diputuskan oleh pengadilan agama beberapa bulan yang lalu, dari pihak Pemkab Tulungagung menindak lanjuti dengan memberikan surat balasan pengaduan pelimpahan, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tulungagung, lewat surat nomor : 700/737/202/2019, tertanggal 02 Oktober 2019 yang ditanda tangani oleh Sekda Ir.Indra Fauzi.

Di dalam isi surat pelimpahan tersebut diduga adanya penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh pegawai pengadilan agama Tulungagung, terkait perkara cerai MH dengan istrinya Siti Robitoh.

Dalam isi surat balasan pelimpahan dari Pemkab Tulungagung menyatakan untuk Pengadilan Agama Tulungagung adalah instansi Vertikal di bawah naungan Makamah Agung, jadi bukan OPD Kabupaten Tulungagung.

Untuk hal ini Pemkab Tulungagung sudah mendengarkan dan menindak lanjuti pengaduan masyarakat dengan melakukan upaya  melimpahkan pengaduan masyarakat tersebut ke Ketua Pengadilan Agama Tulungagung untuk bisa ditindak lanjuti  sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara itu dari pihak pegawai pengadilan Agama Tulungagung,selaku juru sita Arif Ainul Yakin saat di konfirmasi lewat pesan WhatsApp belum bisa memberi penjelasan atau tanggapan yang jelas sebelum dirinya konsultasi sama atasannya dulu.

“Mohon maaf sebelumnya mas, saya konsultasikan  dulu dengan atasan saya,” katanya”, Kamis (3/10/2019). (Arsoni).

 

Baca Juga :

Tergugat Kecewa Adanya Putusan Sepihak Dari Pengadilan Agama Tulungagung

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.