Ada Apa Dengan Pansel? Yang Terkesan Menghindar Dari Pertanyaan Publik

Tulungagung59 Dilihat

 

Tulungagung, Medianasional.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tulungagung Jawa Timur sebagai anggota Panitia Seleksi (Pansel) jabatan tinggi pratama di kabupaten Tulungagung yang di duga tidak melakukan jadwal tahapan secara terbuka dan tidak melakukan mekanisme seleksi jabatan secara transparan yang sesuai dengan ketentuan.

Padahal Untuk semua hasil jadwal tahapan itu harus di lakukan dan diumumkan ke publik oleh pansel demi transparansi/keterbukaan dalam mekanisme seleksi jabatan publik yang sudah masuk dalam jadwal kegiatan pansel.

Sedangkan dalam pantauan Medianasional.id, ada beberapa poin hasil tahapan kegiatan seleksi yang tidak di umumkan ke publik yang sejauh ini dalam pelaksanaannya tahapan kegiatan sudah sampai tahap pengumumam hasil nilai  tiga besar calon pejabat tinggi pratama yang lolos dalam seleksi.

Kepala BKD Tulungagung Drs.Arief Boediono.M.Si saat di konfirmasi lewat via whatsapp tidak bisa memberikan statemen atau penjelasan di antaranya terkait, “kenapa tahapan kegiatan untuk Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Penelusuran Rekam Jejak yang di laksanakan oleh pansel tidak di umumkan ke publik ?”.

Saat di mintai penjelasan terkait itu Arief tidak menjawab dan saat hendak di temui di kantor untuk dimintai keterangan, Arief selalu sibuk ada kegiatan di luar kota, sejak tanggal 5 oktober kemarin sampai saat ini dan satu minggu ke depan.

“Saya masih ada kegiatan ke jogjakarta buka Latsar di Rindam Klaten, hari kamis rapat di jakarta dengan Menpan terkait Formasi CPNS 2019 mas,” katanya, lewat via pesan WhatsApp. Senin (14/10/2019).

Sebelumnya Pemerintah kabupaten Tulungagung telah membuka pendaftaran seleksi secara terbuka pada  Jabatan Tinggi Pratama melalui  Panitia Seleksi (Pansel) yang di mulai pada 28 Agustus Sampai tanggal 25 september 2019 kemarin.

Proses seleksi pengisian jabatan tinggi pratama di lingkungan Kabupaten Tulungagung sesuai UU Nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam hal ini publik  juga harus mengetahui dan berhak tau secara terbuka dengan adanya mekanisme dari hasil tahapan seleksi yang di laksanakan oleh pansel, karena mengingat Kabupaten Tulungagung mencari pejabat publik dengan cara terbuka dan transparan untuk mengisi jabatan yang sudah kosong.

Ada 7 jabatan publik yang kosong di Kabupaten Tulungagung yang harus di isi,di antaranya:

1.Asisten Administrasi Umum,

2.Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.

3.Inspekturat

4.Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Sumber Daya Air.

5.Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.

6.Kepala Dinas Sosial, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

7.Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan.

Dan ada 10 tahapan seleksi  yang harus di lakukan oleh pansel dan di umumkan ke publik seperti:

1.Pengumuman dan pendaftaran

2.Seleksi Admistrasi dan penelusuran rekam jejak jabatan oleh pansel

3.Pengumuman hasil seleksi Admistrasi dan penelusuran rekam jejak

4.Penilaian Kompetensi Manajerial

5.Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial

6.Penilaian Kompetensi Bidang:

a.Pemaparan/presentasi Makalah

b.Wawancara

7.Penetapan Hasil Akhir Seleksi

8.Penyampaian Hasil Seleksi Kepada Pejabat Yang Berwenang oleh Pansel

9.Pengumuman Hasil Akhir Seleksi

10.Pelaporan Ke Komisi Aparatur Sipil Negara(KSN) Jakarta.

Dari  semua 10 tahapan di atas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs. Arief Boediono, M.Si Kabupaten Tulungagung yang juga bagian dari pansel saat di konfirmasi, jumat (3/10/2019) belum bisa memberikan penjelasan dan tanggapan hasil nya tahapan yang dilaksanakan oleh pansel, sampai berita ini dipublikasikan.

Penulis : Arsoni

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.