65 Kantong Plastik Miras Diamankan Jajaran Polres Ternate

Maluku218 Dilihat

Ternate, medianasional.id – 65 Kantong plastik Minuman Keras (Miras) Tradisional berjenis Captikus, Minggu (16/9/2018), sore tadi, berhasil diamankan Jajaran Polres Ternate melalui Danpos Pelabuhan Bastiong Ternate.

Minuman Tradisional tersebut berdasarkan rilis yang diterima medianasional.id ditemukan dari hasil razia bertempat di atas KMP Queen Mary sebanyak 65 kantong, dari pelabuhan Kupal tujuan Pelabuhan Bastiong Kecamatan Ternate selatan Kota Ternate Maluku Utara, sekitar Pukul 06.00 Wit.

Kapolres Ternate AKBP Azhari Juanda kepada medianasional.id saat dikonfrimasi melalui pesan Whatshapp membenarkan adanya temuan Miras tradisional. Berdasarkan hasil razia dari jajaran Polres melalui Pospol Bastiong, KMP Queen Mery dari kupal, barang bukti tersebut sebanyak 2 dos berisi (Miras) Tradisional jenis cap tikus sebanyak 65 kantong plastik bening.

Selain itu, “Pemilik barang haram tersebut masih dalam lidik sehingga barang bukti diamankan di Pos Polisi (Pospol) subsektor Pelabuhan Bastiong Ternate”, tutur Kapolres melalui Whatshapp.

Pada kesempatan itu, Kapolres Ternate menghimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat Kota Ternate bahwa, Minuman keras akan merusak generasi muda apabila selama masyarakat masih meminum minuman keras (Miras) tersebut, tetap akan masuk di Kota Ternate. “Untuk itu marilah kita bersama-sama guna menjaga situasi Kamtibmas tetap Konduktif di Kota Ternate”, katanya.

“Dengan penuh harapan semoga Peraturan daerah (Perda) Kota Ternate tentang Minuman Beralkohol segera direvisi bagi pelanggar. Baik peminum maupun pengedar sehingga hukuman minimal baik kurungan maupun denda sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku”, tutup Kapolres.

Kontributor : Safrin Samsudin

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.